Deskripsi
Buku Pengantar Hukum ini disusun sebagai buku ajar yang diharapkan dapat memberikan pemahaman komprehensif dan holistik bagi mahasiswa untuk memahami konsep-konsep dasar hukum, perkembangan ilmu hukum, serta berbagai teori dan aliran pemikiran yang menjadi fondasi dalam mempelajari ilmu hukum. Buku ini bertujuan membekali mahasiswa, khususnya pada jenjang pendidikan tinggi, bukan hanya para tataran pengetahuan teoritis tetapi juga dalam tataran praktik, fungsi hukum dan penerapan hukum dalam masyarakat.Materi disajikan secara sistematis sehingga memudahkan pembaca memahami hukum tidak hanya sebagai seperangkat norma, tetapi juga sebagai suatu sistem yang terus berkembang mengikuti dinamika masyarakat.
Pembahasan diawali dengan perkembangan hukum dan perkembangan ilmu hukum sebagai landasan untuk memahami bagaimana hukum berevolusi seiring perubahan sosial, politik, ekonomi, dan budaya. Selanjutnya, buku mengkaji hubungan hukum dengan kaidah-kaidah sosial lainnya, seperti norma agama, kesusilaan, kesopanan, dan kebiasaan, serta menjelaskan kedudukan hukum sebagai norma sekaligus gejala sosial. Selain itu, pembaca diajak memahami hubungan antara hukum dan kekuasaan, yang menunjukkan bahwa hukum memerlukan kekuasaan agar dapat ditegakkan, sementara kekuasaan harus dibatasi oleh hukum agar tidak disalahgunakan dalam penyelenggaraan kehidupan bernegara.
Buku ini juga menguraikan sumber-sumber hukum, baik sumber materiil maupun sumber formil, serta menempatkan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum di Indonesia. Untuk memperkaya perspektif pembaca, disajikan pembahasan mengenai berbagai aliran dalam ilmu hukum, mulai dari Hukum Alam, Positivisme Hukum, Mazhab Sejarah, Utilitarianisme, Sociological Jurisprudence, Realisme Hukum, Freirechtslehre, hingga Critical Legal Studies. Pembahasan tersebut memberikan pemahaman mengenai perkembangan pemikiran hukum dari masa ke masa sekaligus menunjukkan bahwa hukum dapat dipahami melalui berbagai pendekatan sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan masyarakat.
Pada bagian akhir, buku membahas politik hukum, teori hukum, dan filsafat hukum sebagai tiga cabang kajian yang saling melengkapi dalam memahami hukum secara utuh. Politik hukum menjelaskan arah kebijakan pembentukan hukum, teori hukum mengkaji konsep dan struktur hukum secara ilmiah, sedangkan filsafat hukum menelaah nilai-nilai fundamental yang melandasi hukum, seperti keadilan, kepastian, dan kemanfaatan. Dengan pendekatan yang konseptual, sistematis, dan disertai berbagai perspektif pemikiran hukum, buku ini diharapkan menjadi referensi yang bermanfaat bagi mahasiswa, dosen, peneliti, maupun praktisi hukum dalam membangun pemahaman yang kritis, analitis, dan kontekstual terhadap perkembangan hukum di Indonesia.
- Penulis: Yuwono Prianto; Indah Siti Aprillia
- ISBN: xxxx
- Halaman: 240
- Ukuran: 15 x 23 cm
- Tahun Terbit: 2026


Review
Belum ada ulasan.