Deskripsi
Hak memilih bagi kelompok difabel berkembang mengikuti apa yang menjadi pergulatan ide dan aktivisme tentang isu-isu kesetaraan. Konsep hak memilih muncul dari kesadaran bersama sivitas global akan martabat kemanusiaan pada diri setiap individu yang membuka hak partisipasi politik secara inklusif bagi semua. Peluang untuk memilih kini diakui sebagai hak yang berlaku sama dan setara bagi kelompok difabel, sehingga dengannya negara wajib memastikan aksesibilitas melalui akomodasi yang sesuai. Basis legitimasi dibuat sedari ketentuan konstitusi agar penghormatan dan perlindungan kuat secara hukum.
Prasyarat aksesibilitas bagi difabel netra penting dievaluasi jikalau berkaca dari perhelatan pemilu tahun 2019 dan 2024 di Indonesia. Standar akses harus dipastikan mampu melingkupi semua sedari pra pemilihan, hari pemungutan suara hingga pasca pemilu melalui apa yang disebut koherensi antar norma. Difabel netra wajib semaksimal mungkin dilibatkan dalam sistem implementasi pada tiap-tiap tahapan proses yang bermula dan bermuara pada tata kelola pendataan yang akurat. Proyeksi harus ditargetkan pada 3 orientasi, yaitu mengoptimalkan asistensi, memperluas sistem braille dan mencanangkan teknologi baru.
- Penulis: Rayhan Naufaldi Hidayat, S.h., M.h.
- ISBN: 978-623-08-1696-3
- Halaman: 252
- Ukuran: 15 x 23 cm
- Tahun Terbit: 2025


Review
Belum ada ulasan.