Keadilan Restoratif sebagai Kaidah Hukum: Menurut Teori Keadilan Bermartabat dan Mempertimbangkan UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana – Dr. Dahlan Sinaga, S.H., M.H., Prof. Dr. Teguh Prasetyo, S.H., M.Si., dan Dr. Jeferson Kameo, S.H., LL.M. telah ditambahkan ke keranjang anda.
Checkout Keranjang