Deskripsi
Ada sebuah anomali dalam sejarah pemikiran hukum dunia yang jarang dipersoalkan: sistem metodologi hukum yang paling sistematis, paling awal terdokumentasi, dan paling komprehensif dalam menjelaskan bagaimana hukum diketahui dan dikembangkan—justru adalah sistem yang paling jarang disebut dalam diskursus jurisprudence global.
Nama sistem itu adalah ushul fiqhDi fakultas hukum di seluruh dunia, mahasiswa diajarkan bahwa H.L.A. Hart menemukan masalah ketidakpastian bahasa hukum
melalui konsep open texture. Mereka diajarkan bahwa Ronald Dworkin memperkenalkan gagasan bahwa interpretasi hukum harus berorientasi
pada integritas dan tujuan. Mereka diajarkan bahwa penalarananalogis merupakan kontribusi khas tradisi common law. Mereka tidak
diajarkan bahwa Al-Syafi’i telah membangun teori tipologi makna teks yang jauh lebih rinci dari open texture Hart, sebelas abad sebelumnya.
Mereka tidak diajarkan bahwa Al-Syathibi telah merumuskan teori interpretasi berbasis tujuan yang strukturnya paralel dengan Dworkin,
enam abad lebih awal. Mereka tidak diajarkan bahwa qiyas dalam ushul fiqh adalah teori penalaran analogis yang lebih formal dan lebih eksplisit dari doktrin preseden manapun dalam common law.
Buku ini hadir untuk membuktikan bahwa anomali itu nyata dan bahwa pembuktiannya dapat dilakukan secara ketat, melalui perbandingan teks primer secara langsung.
- Penulis: Dr. Roni Pradana, S.Pd.I., S.H., M.H.
- ISBN: xxxx
- Halaman: 384
- Ukuran: 15 x 23 cm
- Tahun Terbit: 2026


Review
Belum ada ulasan.