Deskripsi
Aset Tanah dan Kawasan Konsesi Anda Terancam Dikuasai Negara? Pahami Aturan Main Barunya Sebelum Terlambat!
Lahirnya PP Nomor 48 Tahun 2025 menandai berakhirnya era spekulasi tanah pasif (land banking). Pemerintah kini bergerak agresif menertibkan tidak hanya bidang tanah perseorangan, tetapi juga kawasan industri, perkebunan, pertambangan, pariwisata, hingga perumahan skala besar. Konsekuensinya fatal: pencabutan izin konsesi, hapusnya hak atas tanah, gugurnya jaminan Hak Tanggungan, hingga tanah dialihkan menjadi Aset Bank Tanah atau objek redistribusi negara!
Buku ini merupakan panduan praktis dan mutakhir yang membedah tuntas strategi mitigasi risiko kepemilikan aset tanah di era kepemimpinan Presiden Prabowo.
- Regulasi & Politik Hukum Baru: Perbandingan substansi PP 48/2025 dengan aturan terdahulu serta arah kebijakan redistribusi Reforma Agraria dan Program 3 Juta Rumah.
- Ambang Batas Waktu Kritis: Ketentuan batas 20 tahun untuk Hak Milik dan batas 2 tahun untuk HGB, HP, HPL, HGU, serta DPAT sebelum masuk kategori objek penertiban.
- Tafsir Unsur “Dengan Sengaja”: Bedah pembuktian iktikad baik pemegang hak dan pengecualian objek tanah yang aman dari penertiban.
- Prosedur & Timeline Resmi: Panduan menghadapi masa evaluasi 180 hari, tenggat peringatan bertahap (90, 45, dan 30 hari), hingga implikasi status quo saat penetapan.
- Strategi Sengketa & Peran PPAT: Kiat perlawanan hukum di PTUN berbasis AUPB, nasib agunan perbankan, serta rambu-rambu hukum bagi Notaris/PPAT dalam pembuatan akta transaksi pertanahan.
Wajib dimiliki oleh pelaku usaha, pengembang properti, korporasi tambang & sawit, praktisi hukum, notaris/PPAT, perbankan, serta pemegang hak atas tanah yang ingin mengamankan kepemilikan aset secara legal, tepat, dan terukur.
“Kuasai aturannya sekarang, amankan legalitas aset Anda sebelum surat peringatan pertama tiba
- Penulis: Dr. Suyono Sanjaya, S.H., Sp.N., M.H.; JulianiParamitha Yoesuf, S.H., M.H.
- ISBN: xxxx
- Halaman: 196
- Ukuran: 15 x 23 cm
- Tahun Terbit: 2026


Review
Belum ada ulasan.