Deskripsi
Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika saat ini masih belum mengakomodir penggunaaan ganja untuk tujuan medis, bahkan Pasal 8 Undang-Undang Narkotika justru melarang pemanfaatan narkotika golongan I untuk kesehatan. Undang-Undang Narkotika tidak seharusnya melarang pemanfaatan zat atau tanaman apapun pun untuk kesehatan, dan sudah seharusnya mendorong agar Pemerintah melakukan penelitian untuk membuktikan manfaat daun ganja untuk kesehatan, dan meyakini teknologi serta sumber daya manusia saat ini mampu untuk menghasilkan penelitian yang berkualitas. Fenomena di atas sangat menunjukkan, bahwa menurunnya rasa kesadaran hukum masyarakatnya dalam mencapai hak atas kesehatan berupa upaya mencapai derajat kesehatan yang optimal yang bertitik tolak pada penghormatan dan perlindungan terhadap HAM, yakni: Hak untuk hidup dan Hak Untuk Mempertahankan Hidup Dan Kehidupannya.
- Penulis: Prof. Dr. Ismansyah, S.H., M.H.; Dr. Siska Elvandari, S.H., M.H.; Dr. Syofirman Sofyan, S.H., M.H.
- ISBN: xxxx
- Halaman: 160
- Ukuran: 15 x 23 cm
- Tahun Terbit: 2026


Review
Belum ada ulasan.