Perkembangan Hukum Jaminan di Indonesia – Salim HS

Rp126,000

, , Product ID: 23210

Deskripsi

Perkembangan hukum jaminan di Indonesia dimulai sejak masa pemerintahan Belanda, Jepang, dari zaman Kemerdekaan sampai dengan era Reformasi saat ini. Sejak itu sudah banyak hukum tentang jaminan yang telah disahkan menjadi undang-undang. Sejak masa Kemerdekaan sampai era Reformasi, ketentuan hukum yang mengatur jaminan adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria. Dalam ketentuan ini juga merujuk pada berbagai peraturan perundang-undangan lainnya. Sedangkan pada era Reformasi, telah dikeluarkan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

Walaupun sejak zaman Kemerdekaan sampai era Reformasi saat ini pemerintah telah banyak menetapkan undang-undang yang berkaitan dengan jaminan, tapi sistem hukum kita masih memberlakukan ketentuan-ketentuan hukum yang tercantum dalam Buku II KUH Perdata, seperti yang berkaitan dengan gadai (pand) dan hipotik, terutama yang berkaitan dengan pembebanan atas hipotik kapal laut yang beratnya 20 m3 dan pesawat udara. Sedangkan hal-hal yang berkaitan dengan hak atas tanah berlaku ketentuan hukum yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan.

Buku ini dapat dikatakan sebagai salah satu buku tentang hukum jaminan di Indonesia yang komprehensif karena pembahasannya mencakup seluruh macam jaminan yang berlaku di Indonesia. Pembahasannya mulai dari soal pengertian dan konsep teoretis tentang jaminan hukum, penggolongan jaminan, gadai, fidusia, hak tanggungan, hipotik kapal laut, jaminan perorangan, serta tentang pelelangan benda jaminan.

Buku ini dilengkapi dengan berbagai contoh akta, seperti akta hak tanggungan, kuasa pemberian hak tanggungan, akta pembebanan fidusia, serta garansi bank.

  • Penulis: Salim HS
  • ISBN: 978-979-769-492-0
  • Halaman: 368
  • Ukuran: 13,5 x 20,5 cm

Review

Belum ada ulasan.

Be the first to review “Perkembangan Hukum Jaminan di Indonesia – Salim HS”

Pin It on Pinterest

Share This