Deskripsi
Buku ini mengupas tentang bagaimana konfigurasi politik penyelesaian pemilihan perselisihan kepala daerah pasca reformasi. Materi yang akan dibahas adalah: Perdebatan Makna Demokrasi Dalam Pembahasan Pasal 18 UUD 1945; Tafsir Terhadap Pemilihan yang demokratis Dalam Pengaturan Undang-Undang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah; Pemilihan Kepala Daerah Masuk Rezim Pemilu; Makna Pemilu Pasca Putusan MK No. 85-PUU/2022; Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah Pasca Reformasi; Penyelesaian Perselisihan Kepala Daerah Oleh Mahkamah Konstitusi Berdasarkan Pasal 236C UU Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah; Penyelesaian Perselisihan Kepala Daerah Oleh Mahkamah Konstitusi Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No 97/PUU-XI/2013; Penyelesaian Perselisihan Hasil Pilkada Calon Tunggal; Pembatasan Selisih Perolehan Suara dalam Permohonan Pembatalan Penetapan Hasil Penghitungan Suara: Diskursus Antara Demokrasi Prosedural Dengan Demokrasi Substansional (Studi Kritis Pasal 158 UU No.10 Tahun 2016 tentang Pilkada); Makna Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah Pasca Putusan MK No.85/PUU-XX/2022; Pilihan Hukum Lembaga Penyelesaian Sengketa Pemilihan Kepala Daerah Yang Demokratis Di Indonesia Melalui Revisi UU Pemilu dan UU Pilkada; dan Pilihan Hukum Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilu Melalui Amandemen UUD Kelima.
- Penulis: Dr. Amancik, S.H., M.H; Putra Perdana Ahmad Saifulloh, S.H., M.H; Dindha Shahrazade Sulaiman
- ISBN: 978-623-08-1537-9
- Halaman: 134
- Ukuran: 15 x 23 cm
- Tahun Terbit: 2025


Review
Belum ada ulasan.