Penyalahgunaan Keadaan dalam Perjanjian: Konsep, Praktik dan Perkembangannya – Dr. Ariyanto, S.H., C.H., M.H.

Rp83,000

Stok habis

, , Product ID: 49661

Deskripsi

Dalam dinamika hukum kontrak modern, kesepakatan tidak lagi hanya dipandang sebagai pertemuan formal dua kehendak di atas kertas. Buku ini hadir untuk membedah doktrin Misbruik van Omstandigheden atau Penyalahgunaan Keadaan sebagai instrumen krusial yang menjaga moralitas dan keadilan substansial dalam berkontrak. Penulis mengajak pembaca menelusuri konsep dan konteks mendalam mengenai bagaimana posisi tawar yang tidak seimbang dapat mencederai kehendak bebas, serta bagaimana hukum seharusnya merespons ketidakadilan tersebut.

Perjalanan intelektual dalam buku ini dimulai dengan melintasi sejarah doktrin penyalahgunaan keadaan di tiga yurisdiksi utama, yaitu Inggris, Belanda, dan Indonesia. Dengan menarik benang merah dari praktik hukum di ketiga negara tersebut, pembaca akan memahami evolusi pemikiran hukum yang melandasi penerapan doktrin ini. Tidak hanya berhenti pada teori, buku ini juga membedah realitas di ruang sidang melalui analisis berbagai putusan pengadilan yang menjadi tonggak sejarah perkembangan penyalahgunaan keadaan dalam praktik hukum nyata.

Melalui lesson learned yang dipetik dari perjalanan panjang konsep ini, penulis menegaskan adanya kebutuhan mendesak akan penetapan tolak ukur yang jelas dan objektif. Buku ini bukan sekadar referensi akademis, melainkan sebuah jembatan menuju penemuan hukum yang konsisten, memberikan panduan bagi para praktisi, akademisi, dan mahasiswa hukum untuk memahami batas-batas kepatutan dalam sebuah perjanjian. Sebuah karya esensial bagi siapa pun yang ingin melihat hukum kontrak dari kacamata keadilan yang lebih manusiawi.

  • Penulis: Dr. Ariyanto, S.H., C.H., M.H.
  • ISBN: xxxx
  • Halaman: 148
  • Ukuran: 15 x 23 cm
  • Tahun Terbit: 2026

Review

Belum ada ulasan.

Be the first to review “Penyalahgunaan Keadaan dalam Perjanjian: Konsep, Praktik dan Perkembangannya – Dr. Ariyanto, S.H., C.H., M.H.”

Cek Ongkir