PENERAPAN SYARAT FORMIL DALAM SENGKETA PILKADA – Dr. Anna Triningsih, S.H., M.Hum. (PO)

Rp140,000

, Product ID: 34356

Deskripsi

Mahkamah Konstitusi (MK) diberikan kewenangan oleh UUD 1945 untuk menyelesaikan perselisihan tentang hasil pemilihan umum. Selain itu MK juga mempunyai kewenangan untuk memeriksa dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan gubernur dan wakil gubermur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota atau sering disebut pemilihan kepala daerah (Pilkada). Secara lengkap dalam buku ini dijelaskan perkembangan tentang kewenangan MK dalam menyelesaikan perselisihan tentang hasil pemilihan gubernur dan wakil gubermur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota dilaksanakan sejak tahun 2008 pada saat Pilkada menjadi rezim Pemilukada. Pada saat MK menyelesaikan perselisihan tentang hasil Pemilukada, MK memeriksa dan memutus perkara Pemilukada tersebut menggunakan dasar UUD 1945, UU MK, UU Pemda, dan Peraturan Mahkamah Konstitusi tentang Pedoman Beracara Dalam Perselisihan Hasil Pemilukada. Peraturan perundang-undangan tersebut digunakan oleh MK untuk memeriksa dan memutus perkara perselisihan tentang hasil Pemilukada yang permasalahannya tidak hanya sebatas tentang “perselisihan tentang hasil” tetapi juga terhadap permasalahan-permasalahan yang berkaitan dengan proses penyelenggaraan Pemilukada. Hal tersebut dapat dipahami karena MK sebagai pengawal Konstitusi mempunyai tugas untuk melindungi hak asasi manusia dan hak konstitusional warga negara yang telah dijamin dalam UUD 1945. Namun, kewenangan MK dalam menyelesaikan perselisihan tentang hasil Pemilukada telah mengalami pergeseran sejak tahun 2010. Pergeseran tersebut disebabkan adanya ketentuan yang mengubah rezim pemilihan kepala daerah yang semula rezim Pemilukada menjadi rezim pemerintahan daerah, sehingga penyebutannya pun berbeda, yaitu yang semula Pemilukada menjadi Pilkada. Akan tetapi dalam perkembangan terbaru, MK telah menegaskan tidak ada dualisme tersebut (Pemilukada dan Pilkada) karena sejak Putusan MK perihal pengujian Undang-Undang Pemilu terhadap UUD 1945 menegaskan yang pada intinya Pilkada menjadi bagian dari pemilu.

  • Penulis: Dr. Anna Triningsih, S.H., M.Hum.
  • ISBN: 978-623-372-816-4
  • Halaman: 312
  • Ukuran: 15 x 23 cm
  • Tahun Terbit: 2022

Review

Belum ada ulasan.

Be the first to review “PENERAPAN SYARAT FORMIL DALAM SENGKETA PILKADA – Dr. Anna Triningsih, S.H., M.Hum. (PO)”

Pin It on Pinterest

Share This