Deskripsi
Pengujian konstitusional yang diemban dan merupakan tugas dari Mahkamah Konstitusi tersebut pada dasarnya merupakan bentuk dari prinsip checks and balances yang mulai diadopsi dalam UUD Tahun 1945. Salah satu bentuk independensi Mahkamah Konstitusi bisa dilihat dari putusan-putusannya sehingga demikian MK memberikan ruang yang lebih luas untuk memperbaiki konsep pembentukan hukum di Indonesia oleh pembentuk undang-undang. Kewenangan konstitusional MK untuk mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD Tahun 1945 diatur pada Pasal 24C ayat (1) UUD Tahun 1945, yang kemudian diejawantahkan ke dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (yang selanjutnya disebut Undang-undang MK), serta Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Dari uraian di atas, muncul beberapa hal yang menjadi pertanyaan mengenai pertimbangan apa yang mendasari para pemohon diberikan legal standing dan tidak diberikan legal standing untuk melakukan peng- ujian undang-undang oleh MK? Kejelasan mengenai legal standing memang memerlukan pengkajian lebih lanjut, khususnya ketika pemohon menyandang status sebagai Anggota DPR-RI dan DPD-RI, yang telah diketahui bahwa kekuasaan membentuk undang-undang berada di tangan lembaga tersebut.
Buku ini akan memberikan pemahaman tentang bagaimana kedudukan legal standing anggota DPR dan DPD dalam judicial review.
- Penulis: Dr. Arshinta Fitri Diyani
- ISBN: 978-623-372-764-8
- Halaman: 168
- Ukuran: 15 x 23 cm
- Tahun Terbit: 2022
Review
Belum ada ulasan.