Deskripsi
Buku ini hendak mengajak para akademisi, pakar, pemerhati dan pembelajar hukum konstitusi dan stake holders untuk mencermati, merenungkan, mengkaji, meneliti kembali judicial order Mahkamah Konstitusi dalam beberapa putusan pengujian undang-undang.
…Bahwa oleh karena putusan pengujian undang-undang bersifat declaratoir-constitutief, pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi tidak membutuhkan aparat yang akan memaksa agar putusan tersebut dilaksanakan atau dipatuhi. Oleh karena itu, menurut Mahkamah, kesadaran dan kepatuhan hukum semua pihak untuk melaksanakan putusan pengadilan termasuk putusan Mahkamah Konstitusi menjadi cerminan bagaimana sesungguhnya menghormati prinsip negara hukum dalam kehidupan bernegara. (Pertimbangan Hukum Putusan Nomor 105/PUU-XIV/2016)
…Dengan demikian, dalam hal suatu lembaga atau masyarakat tidak menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi, hal demikian merupakan bentuk nyata dari pembangkangan terhadap konstitusi. (Pertimbangan Hukum Putusan Nomor 98/PUU-XVI/2018)
…sebagaimana hal tersebut telah dipertimbangkan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 80/PUU-XVII/2019 yang seharusnya dipedomani dan dilaksanakan oleh pemerintah sebagai bentuk ketaatan konstitusional (constitutional obedience) terhadap putusan Mahkamah yang bersifat final dan mengikat. Termasuk dalam hal ini, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 80/PUU-XVII/2019 yang menyatakan “permohonan para Pemohon tidak dapat diterima”, namun dalam bagian pertimbangan hukum Mahkamah yang merupakan ratio decidendi telah memuat judicial order. (Pertimbangan Hukum Putusan 128/PUU-XXIII/2025)
- Penulis: Mohammad Mahrus Ali; Intan Permata Putri
- ISBN: xxxx
- Halaman: 118
- Ukuran: 15 x 23 cm
- Tahun Terbit: 2026


Review
Belum ada ulasan.