INVESTIGATION (KONSEP PENYELIDIKAN – Dr. Sukardi, S.H., M.Hum., CFCI., CFrA. 

Rp94,000

, , Product ID: 33520

Deskripsi

Dalam kajian buku ini, Penulis melihat dari sudut pandang filosofi konsep penyelidikan yang dirumuskan sebanyak enam pasal dan dua penjelasan pasal dalam KUHAP. Dalam penegakan hukum pidana, hampir semua negara menggunakan istilah Investigation yang merupakan terjemahan secara integral dari penyelidikan dan penyidikan (meskipun penyelidikan intelijen juga menggunakan istilah investigation, tetapi tidak berorientasi pada penegakan hukum). Hal ini berbeda dengan sistem penegakan hukum menurut KUHAP, yang memisahkan antara penyelidikan, dengan penyidikan baik secara konsep dan metode, administrasi maupun tindakan (meskipun intelijen Indonesia juga memiliki fungsi penyelidikan yang dibedakan dengan penyelidikan dalam penegakan hukum).

Buku ini bertujuan untuk memberikan gambaran perkembangan hukum acara pidana dalam sistem peradilan pidana Indonesia yang ditinjau dari sudut pandang politik pembaruan hukum pidana sehingga dapat dikonstruksikan konsep penyelidikan dalam hukum acara pidana yang ideal sesuai dengan perkembangan kebutuhan hukum masyarakat. UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana mendikotomi antara metode penyelidikan dengan metode penyidikan. Dalam praktiknya, hukum acara pidana menempatkan penyelidikan sebagai bagian dari proses penyidikan tindak pidana. Dengan demikian, implementasinya menjadi rancu baik secara konseptual maupun secara administratif. Pemisahan makna dan tindakan antara penyelidikan dan penyidikan berdampak pada sistem penegakan hukum, khususnya tahap penyidikan tindak pidana, terutama pada aspek waktu yang panjang, biaya yang lebih besar, serta birokrasi administrasi yang lebih kompleks.

  • Penulis: Dr. Sukardi, S.H., M.Hum., CFCI., CFrA. 
  • ISBN: 978-623-372-598-9
  • Halaman: 210
  • Ukuran: 15 x 23 cm
  • Tahun Terbit: 2022

Review

Belum ada ulasan.

Be the first to review “INVESTIGATION (KONSEP PENYELIDIKAN – Dr. Sukardi, S.H., M.Hum., CFCI., CFrA. ”

Pin It on Pinterest

Share This