Anda harus masuk untuk menulis ulasan.
Hasil Eksaminasi Putusan Perkara Sudjiono Timan – Laksanto Utomo
Rp111,000
Akademisi dan pakar hukum di Indonesia sendiri melihat keanehan dalam PK yang diputuskan oleh MA. Atas dasar itu, Asosiasi Pimpinan Perguruan Tinggi Hukum Indonesia (APPTHI) menggelar diskusi hasil eksaminasi atas putusan PK No 97/PK/PID.SUS/2012 terdakwa korupsi BLBI Sudjiono Timan itu.
“Ini bukti dari para dekan hukum karena atas raasa kepedulian penegakan hukum. Salah satu eksaminasi dengan bentuk majelis yang sudah melalui rangkaian panjang.”
Detik.com, 14 Oktober 2016
Majelis Eksaminasi mendorong jaksa mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan PK yang membebaskan Sudjiono Timan dari hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp50 juta serta uang pengganti Rp269 milyar. Tim eksaminator menyimpulkan terjadi kesesatan hukum. “Simpulan, jelas putusan PK Sudjiono Timan menjadi kesesatan. Oleh karenanya, mendorong kepada jaksa penuntut umum untuk mengajukan PK atas putusan PK. Jadi PK di atas PK.” Upaya hukum tersebut sejalan dengan kewenangan jaksa agung yang mempunyai hak untuk mengajukan kasasi demi hukum karena terjadi masalah hukum yang luar biasa dari sisi pemberantasan korupsi. “Ini in line dengan seirang jaksa agung itu punya hak untuk mengajukan kasasi demi hukum. Dan yang memiliki hak itu bukan jaksa, tapi jaksa agung karena menghadapi problem hukum,” tandasnya.
Gatra News, 15 Oktober 2016
- Penulis: Dr. Sr. laksanto Utomo
- ISBN: 978-602-425-159-8
- Halaman: 230
- Ukuran: 15,5 X 23 cm
- Tahun Terbit: 2017
Review
Belum ada ulasan.