Deskripsi
Diundangkannya UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional, membawa konsekuensi perubahan yang fundamental dan substansial, terhadap asas legalitas yang semula tertutup menjadi terbuka sebagaimana dinyatakan Pasal 2 (2) KUHPN yang berbunyi “Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (l) tidak mengurangi berlakunya hukum yang hidup dalam masyarakat yang menentukan bahwa seseorang patut dipidana walaupun perbuatan tersebut tidak diatur dalam Undang-Undang ini”.
Dalam penjelasan Pasal 2 ayat 1 disebutkan yang dimaksud “hukum yang hidup dalam masyarakat adalah hukum adat yang menentukan bahwa seseorang yang melakukan perbuatan tertentu patut dipidana”. Pengakuan terhadap hukum pidana adat dalam KUHPN dapat bermata dua, pada satu sisi hukum adat diakui daya berlakunya, tetapi di sisi lain hukum adat tersebut akan ditegakkan oleh hakim pengadilan negeri dan bukan lagi oleh hakim peradilan adat yang di Bali disebut kerta desa.
Peradilan kerta desa secara ipso facto menjadi lembaga yang menyelesaikan perkara pelanggaran pidana adat yang sangat efektif terutama perkara pidana adat murni yang tidak ada padanannya dalam KUHPN. Perkara seperti krama desa menolak untuk ikut ngayah, lokika sanggraha, dan sebagainya sangat efektif diselesaikan oleh kerta desa, mengingat kerta desa diketuai oleg Bendesa Adat, beranggotakan prajuru adat dan krama desa terpilih. Sanksi adat berupa tidak diberikan layanan dari pura desa, dikucilkan dari banjar, atau dikeluarkan dari desa adat (kasepekang) jauh lebih ditakuti dari pada sanksi pidana menurut KUHP.
Dalam rangka menjaga eksistensi dan melakukan konservasi terhadap kerta desa diperlukan pengaturan yang responsif agar kewenangan kerta desa tidak diambil alih semuanya oleh hakim pengadilan negeri (yang nota bene berasal dari orang luar desa adat dan tidak memiliki pemahaman filosofi Tri Hita Karana), Peradilan kerta desa seharusnya tetap memiliki keweangan dalam mengadili perkara pelanggaran pidana adat yang tidak diatur dalam KUHP tetapi diatur dalam awig-awig atau perarem desa adat dan perkara pidana yang termasuk delik aduan. Dengan kewenangan tersebut kerta desa akan tetap berperasn dalam menjaga harmoni, kedamaian, dan ketenteraman secara efektif dan sesuai dengan hukum yang hidup dalam masyarakat.
- Penulis: Mohammad Jamin
- ISBN: 978-623-08-2162-2
- Halaman: 140
- Ukuran: 15 x 23 cm
- Tahun Terbit: 2025


Review
Belum ada ulasan.