BUKU AJAR TERORISME – Dr. Dini Dewi Herniati, S.H., M.Hum

Rp103,000

, , Product ID: 33777

Deskripsi

Aksi terorisme sebernanya bukanlah hal baru. Sejak awal kemerdekaan hingga reformasi aksi erorisme selalu ada dalam bentuk, motif dan gerakan yang berbeda-beda serta dengan strategi penanggulangan yang berbeda-beda pula. Beberapa nwgara mengancamkan hukuman mati bagi pelaku tindak pidana terorime. Terdapat berbegai macam pendapat tentang hukuman mati, baik itu yang setuju ataupun yang tidak setuju. Dalam hal ini, suatu contoh terdapatnya ketentuan HAM sebagai dasar pelaksanaan dan pemenuhan hak-asasi manusia. Pandangan HAM terhadap hukuman mati, karena pada intinya hukuman mati adalah penghilangan nyawa seseorang. Aksi terorisme juga tidak hanya membawa dampak korban sipil yang tidak berdosa saja, amat mungkin keamanan nasional juga menjadi taruhannya, oleh karene itu banyak negara juga menyertakan intelijennya untuk berperan aktif dalam penanggulangan terorisme. Pengguna atau pengambil keputusan membutuhkan kualitas analisis intelijen yang baik, agar ia dapat membuat keputusan yang tepat, mempersiapkan kapabilitas dan sumber daya nasional untuk menghadapi ancaman-ancaman tradisional dan nontradisional. Antara badan atau institusi intelijen dan client-nya, sehingga dapat disimpulkan bahwa, hadirnya Badan Intelejen Negara  dan Lembaga intelijen lainnya yang diberikan tugas intelijen merupakan usaha untuk memperkuat sistem keamanan nasional dalam rangka memenuhi kewajiban negara, khususnya dalam hal penciptaan keamanan dan kondisi yang kondusif bagi seluruh warga negaranya. Dengan demikian, hadirnya BIN tidak terlepas dari adanya tanggung jawab negara dalam perlindungan Hak Asasi Manusia.  Terorisme merupakan suatu tindak kejahatan luar biasa, yang menjadi perhatian dunia dewasa ini yang digolongan terhadap kejahatan kemanusiaan (Crime Against Humanity). Bioterorisme merupakan hal yang dilakukan untuk meneror dengan menggunakan agen biologi berupa kuman, virus maupun bakteri. Agen biologi biasanya disebar melalui udara, air atau makanan. Meski demikian, Perserikatan Bangsa- Bangsa (PBB) sebenarnya melarang penggunaan senjata biologi untuk perang. PBB telah menerapkan aturan yang menyatakan bahwa, setiap negara yang menyebarkan bioterorisme sebagai instrumen perang, akan mendapatkan sanksi dari PBB. Perjanjian di tingkat internasional yang melarang penggunaan senjata biologis, dimulai sejak Geneva Protocol tahun 1925. Peperangan dengan agen hayati, bukanlah ancaman baru dan pada masa yang akan datang akan menggantikan perang konvensional (perang nuklir dan sejenisnya). Dengan berkembangnya ilmu pengetahuan mikrobiologi, persenjataan biologis mendapat perhatian besar karena lebih canggih dan menakutkan, karena kemampuan membunuhnya lebih efektif daripada bentuk persenjataan api atau nuklir. Penanganan tindak pidana terorisme, selama ini dilakukan oleh Kepolisian sebagai leading sector dari penanganan terorisme. Luasnya cakupan dari penanganan terorisme, berakibat pada munculnya wacana pelibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam upaya pemberantasan terorisme. Hal tersebut dapat dilihat dari sifat ancaman dari aksi teror yang tidak terbatas pada tindak pidana, tetapi juga dapat dilihat sebagai ancaman terhadap pertahanan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Pelibatan TNI dalam pemberantasan terorisme, merupakan hal yang dapat dilakukan dan memiliki dasar hukum karena telah diatur dalam Undang-Undang No. 34 Tahun 2004 tentang TNI, yakni Pasal 7 ayat (2), khususnya tentang tugas pokok TNI dalam melaksanakan operasi militer selain perang (OMSP). Salah satu dari OMSP adalah pemberantasan terorisme. Perluasan cakupan dari ancaman terorisme yang semula dianggap sebagai ancaman keamanan menjadi ancaman terhadap pertahanan, memerlukan perubahan paradigma dalam upaya pemberantasan terorisme. Ancaman terorisme terhadap keamanan NKRI, membutuhkan penanganan dari berbagai pihak yang bertanggung jawab menjaga pertahanan dan keamanan negara. Oleh sebab itu, pelibatan TNI.

 

Kekuatan buku ini terletak pada inventarisasi, sistematisasi dan analisis terhadap perkembangan terorisme dan dan upaya penegakan hukum baik dalam skala in abstrakto maupun inconcreto, serta pembaharuan terhadap struktur aparat yang menanganinya.

  • Penulis: Dr. Dini Dewi Herniati, S.H., M.Hum
  • ISBN: 978-623-372-723-5
  • Halaman: 136
  • Ukuran: 15 x 23 cm
  • Tahun Terbit: 2022

Review

Belum ada ulasan.

Be the first to review “BUKU AJAR TERORISME – Dr. Dini Dewi Herniati, S.H., M.Hum”

Pin It on Pinterest

Share This