Deskripsi
Badan Usaha Milik Desa merupakan badan hukum yang dibentuk oleh desa dan/atau bersama desa-desa guna mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Status BUMDesa sebagai badan hukum ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa sebagai regulasi utama yang mengatur kelembagaan, pengelolaan, dan pertanggungjawaban BUMDesa.
Dalam struktur organisasi BUMDesa, pelaksana operasional memiliki kewenangan untuk menjalankan kegiatan usaha dan mengelola aset yang menjadi kekayaan BUMDesa. Pengelolaan aset tersebut harus dilakukan berdasarkan prinsip profesionalitas, transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan kehati-hatian guna menjaga keberlangsungan usaha serta melindungi kekayaan BUMDes dari risiko kerugian.
Tanggung jawab hukum pelaksana operasional timbul apabila dalam pelaksanaan tugasnya terjadi penyalahgunaan wewenang, kelalaian, tindakan melawan hukum, atau pengelolaan aset yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan peraturan internal BUMDesa. Berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, pelaksana operasional dapat dimintai pertanggungjawaban secara administratif, perdata, maupun pidana. Pertanggungjawaban administratif dapat berupa teguran, pemberhentian, atau sanksi organisasi lainnya. Pertanggungjawaban perdata dapat berupa kewajiban mengganti kerugian yang timbul akibat kesalahan atau kelalaiannya. Sementara itu, apabila perbuatan yang dilakukan memenuhi unsur tindak pidana seperti penggelapan, korupsi, atau penyalahgunaan aset, maka pelaksana operasional dapat dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Tanggung jawab hukum pelaksana operasional terhadap pengelolaan aset BUMDesa menjadi penting untuk mengkaji batas kewenangan, bentuk pertanggungjawaban, serta mekanisme perlindungan hukum dalam pengelolaan aset BUMDesa. Kajian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi bagi penguatan tata kelola BUMDesa yang baik, meningkatkan akuntabilitas pengelolaan aset, serta menciptakan kepastian hukum dalam penyelenggaraan usaha desa yang berkelanjutan.
- Penulis: Dr. Suamperi,. S.H,.M.
- ISBN: xxxx
- Halaman: 280
- Ukuran: 15 x 23 cm
- Tahun Terbit: 2026


Review
Belum ada ulasan.