Anda harus masuk untuk menulis ulasan.
Wakaf Tanah Ulayat – Yulia Mirwati
Rp81,000
Berangkat dari penelitian menyangkut pendaftaran wakaf tanah ulayat dan model penyelesaian sengketa tanah ulayat maka disusunlah buku “wakaf tanah ulayat “ (dalam dinamika hukum di Indonesia),
Salah satu lembaga Islam yang sangat berperan dalam pemberdayaan manusia adalah wakaf. Dengan wakaf dapat dikembangkan dikembangkan ekonomi, sosial dan budada dalam mengisi pembangunan di berbagai bidang. Sesunggunya perana wakaf tidak hanya dalam bidang ibadah atau keagamaan (islam), melainkan juga bisa dalam peningkatan ekonomi, pembiayaan, pendidikan, kesehatan dan lain sebagainya dalam meningkatkan pembangunan bangsa dan negara, Sebagai contoh di Mesir, Saudi Arabia, Turki dan beberapa negara lainnya, pembangunan dan berbagai sarana dan prasarana ibadah, pendidikan dan kesehatan dibiayai dari hasil pengembangan wakaf. Kesinambungan manfaat hasil wakaf dimungkinkan karena digalakkannya wakaf produktif untuk menopang berbagai kegiatan sosial dan keagamaan. Indonesia adalah negara yang terletak di benua Asia tenggara. Meskipun jauh dari negara asal agama Islam, namun penduduk yang menganut agama Islam di Indonesia sangatlah besar, yaitu sekitar 12,7 persen dari total Muslim dunia. Pada tahun 2010, penganut Islam di Indonesia sekitar 205 juta jiwa atau 88,1 persen dari jumlah penduduk. Luas tanah wakaf di Indonesia ternyata hampir lima kali lipat dari luas keseluruhan negara Singapura. Data yang terdapat pada Subdit Sistem Informasi Wakaf, Kementerian Agama menunjukkan bahwa pada tahun 2012, luas tanah wakaf di Indonesia mencapai 3.492.045.373,754m2, data tersebut merupakan hasil yang diperoleh dari proses pendataan tanah wakaf secara manual di seluruh Indonesia, yang dilakukan secara berjenjang mulai dari tingkat kecamatan oleh tenaga KUA, kemudian direkapitulasi pada tingkat Kabupaten/Kota oleh kantor Kementerian Agama, dan seterusnya hingga tingkat nasional. Tanah wakaf seluas itu tersebar di 420.003 lokasi di seluruh wilayah Indonesia.
Keberadaan tanah ulayat dalam sistem hukum hanya di Indonesia yang dikukuhkan di dalam UU Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (Pasal 3)dan hakikat sesungguhnya reformasi dibidang agraria di indonesia adalah di dasarkan kepada hukum adat yang bersendikan kepada hukum agama. Konsep agama Islam tercermin di dalam UUPA, bahkan salah satu lembaga Islam diatur sendiri dalam UUPA yakni Pasal 49. Meskipun secara tegas belum ditentukan pengaturan hak ulayat, apalagi pengaturan tentang wakaf hak ulayat, namun dalam praktiknya tidak bisa dihindari wakaf yang berasal dari tanah ulayat.
- Penulis: Prof. Dr. Hj. Yulia Mirwat, S.H., Cn., M.H.
- ISBN: 9786024251017
- Halaman: 246
- Ukuran: 15.5 x 23 cm
- Tahun Terbit: 2017
Review
Belum ada ulasan.