Deskripsi
Mengapa perbuatan tercela dapat dijadikan sebagai dasar pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya. Apa sebenarnya makna konstitusional dari perbuatan tercela yang terdapat dalam Pasal 7A UUD 1945. Teori serta konsep hukum apa yang digunakan untuk memahami perbuatan tercela tersebut. Dalam fase sejarah ketatanegaraan Indonesia ada 4 Presiden Indonesia yang telah dimakzulkan dengan berbagai alasan. Pemakzulan dilakukan tentu saja lebih bermuatan politik dari pada alasan hukum.
Pasca reformasi UUD 1945 teleh memurnikan sistem presidensial, untuk itu Presiden dan/atau wakil Presiden hanya bisa dimakzulkan dengan alasan hukum dan melalui proses hukum, Akan tetapi, frasa “melakukan perbuatan tercela” dapat saja dijadikan alasan politik untuk menjatuhkan Presiden dan/atau wakil Presiden.
Buku ini menghadirkan kajian secara komprehensif baik secara teori maupun konsep pemakzulan Presiden dan/atau wakil Presiden dalam kerangka sistem presidensial. Buku ini lahir dari hasil telaah hukum normatif dengan pendekatan konsep hukum, undang-undang, sejarah pembentukan aturan pemakzulan dan juga telah melakukan komperatif dengan negara lain, serta menggunakan penafsiran konstitusi.
- Penulis: Dr. Muhammad Irham, S.H., M.H.
- ISBN: xxxx
- Halaman: 482
- Ukuran: 15 x 23 cm
- Tahun Terbit: 2026


Review
Belum ada ulasan.