Deskripsi
Pemerintahan daerah mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan. Pembagian urusan penyelenggaraan pemerintahan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, serta penyerahan sebagian kewenangan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk melaksanakan kewenangan pemerintah pusat di daerah, membawa implikasi terhadap hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang diistilahkan dengan desentralisasi fiskal. Desentralisasi fiskal mengandung dua filosofi yaitu tanggung jawab pemerintah pusat sebagai konsekuensi pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah, serta kemampuan daerah yang memiliki tanggung jawab pelayanan publik untuk membiayai sendiri pemerintahannya. Desentralisasi fiskal memberi konsekuensi kepada pemerintah daerah untuk dapat melakukan pengelolaan keuangan daerah secara optimal.
UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah memberikan kerangka tentang pengaturan hak dan kewajiban keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah yang dilaksanakan secara adil, transparan, akuntabel, dan selaras berdasarkan undang-undang. Adapun PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, PP Nomor 1 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional, dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah menjelaskan bahwa pengelolaan keuangan daerah adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungiawaban, dan pengawasan keuangan daerah. Pengelolaan keuangan daerah dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat, serta taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengelolaan keuangan daerah diwujudkan dalam APBD.
Buku ini mendeskripsikan tata kelola keuangan daerah berdasarkan regulasi yang terbaru. Buku ini juga didukung oleh data terbaru yang relevan, sehingga para pembaca akan mendapatkan pengetahuan normatif sekaligus empiris. Buku ini cocok untuk menjadi referensi bagi para pihak yang terlibat dalam pengelolaan APBD, baik eksekutif maupun legislatif. Buku ini juga dapat menjadi rujukan bagi pada akademisi dan masyarakat secara umum yang konsen dengan kajian keuangan publik dan ekonomi pembangunan. Secara umum, isi buku ini terdiri dari 8 bab dengan gambaran isi sebagai berikut.
Bab 1 Muqoddimah
Bab 2 Pengelolaan Keuangan Daerah
Bab 3 Struktur APBD
Bab 4 Tahapan Penyusunan APBD
Bab 5 Kerangka Ekonomi Makro Daerah
Bab 6 Pelaksanaan dan Penatausahaan APBD
Bab 7 Pelaporan, Pertanggungjawaban, Pembinaan, dan Pengawasan APBD
Bab 8 Optimalisasi Filantropi untuk Pembangunan Daerah
- Penulis: Lepi Ali Firmansyah
- ISBN: 978-623-08-1567-6
- Halaman: 218
- Ukuran: 15 x 23 cm
- Tahun Terbit: 2025


Review
Belum ada ulasan.