Deskripsi
Konflik Palestina-Israel merupakan salah satu konflik internasional yang paling kompleks dan berkepanjangan dalam sejarah modern. Di balik berbagai kepentingan politik, ideologi, dan perebutan wilayah, terdapat persoalan kemanusiaan yang sangat mendasar, yaitu perlindungan terhadap penduduk sipil yang menjadi korban dari konflik bersenjata dan pendudukan. Berbagai peristiwa seperti pembunuhan terhadap warga sipil, pengusiran paksa, penghancuran rumah dan infrastruktur, penahanan sewenang-wenang, serta pembatasan akses terhadap kebutuhan dasar telah menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas hukum internasional dalam memberikan perlindungan dan mewujudkan keadilan.
Buku “Tanggung Jawab Hukum Internasional Terhadap Pelanggaran Perlindungan Penduduk Sipil Di Palestina” hadir untuk memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai bagaimana hukum internasional mengatur perlindungan terhadap penduduk sipil di wilayah pendudukan serta bagaimana ketentuan tersebut diterapkan dalam konteks Palestina. Pembahasan diawali dengan penguraian akar sejarah konflik Palestina dan kerangka teoretis perlindungan penduduk sipil, yang mencakup konsep-konsep dasar hukum internasional, hukum humaniter internasional, prinsip pembedaan (distinction principle), dan teori pertanggungjawaban negara (state responsibility).
Selanjutnya, buku ini mengulas konsep perlindungan penduduk sipil dalam berbagai instrumen hukum internasional, khususnya Konvensi Jenewa IV Tahun 1949 dan Protokol Tambahan I Tahun 1977, yang menjadi landasan utama perlindungan warga sipil dalam situasi konflik bersenjata dan pendudukan. Pembaca juga diajak memahami status hukum wilayah pendudukan, hak dan kewajiban negara pendudukan, serta kedudukan penduduk sipil sebagai pihak yang harus mendapatkan perlindungan khusus menurut hukum humaniter internasional.
Sebagai bagian penting dari kajian, buku ini mengidentifikasi dan menganalisis berbagai bentuk pelanggaran hukum internasional yang terjadi di wilayah Palestina, seperti pembunuhan terhadap penduduk sipil, penyiksaan, deportasi atau pemindahan paksa penduduk, penahanan yang tidak sah, penghancuran harta benda yang tidak dibenarkan oleh kebutuhan militer, serta berbagai tindakan lain yang berpotensi dikategorikan sebagai pelanggaran berat (grave breaches) terhadap Konvensi Jenewa IV Tahun 1949 maupun kejahatan terhadap kemanusiaan menurut Statuta Roma 1998.
Tidak berhenti pada aspek normatif, buku ini juga membahas berbagai hambatan yang dihadapi dalam penegakan hukum internasional di Palestina. Kompleksitas hubungan politik internasional, penggunaan hak veto di Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, serta lemahnya mekanisme implementasi hukum internasional menjadi faktor yang memengaruhi efektivitas perlindungan terhadap penduduk sipil. Di sisi lain, dinamika peran Perserikatan Bangsa-Bangsa, organisasi kemanusiaan internasional, dan berbagai lembaga internasional lainnya turut dianalisis untuk melihat sejauh mana kontribusi mereka dalam mewujudkan perlindungan dan keadilan bagi rakyat Palestina.
Disusun dengan pendekatan yuridis normatif dan didukung oleh berbagai instrumen hukum internasional, putusan, resolusi, serta literatur akademik, buku ini tidak hanya menyajikan kajian teoritis, tetapi juga menawarkan refleksi kritis mengenai hubungan antara hukum, kemanusiaan, dan politik internasional. Buku ini diharapkan dapat menjadi referensi bagi mahasiswa, akademisi, peneliti, praktisi hukum, diplomat, serta masyarakat luas yang memiliki perhatian terhadap perkembangan hukum internasional dan isu-isu kemanusiaan global.
Pada akhirnya, buku ini menegaskan bahwa perlindungan terhadap penduduk sipil bukan sekadar kewajiban moral, melainkan merupakan kewajiban hukum yang harus dihormati dan ditegakkan oleh seluruh masyarakat internasional. Keberhasilan hukum internasional tidak hanya diukur dari banyaknya instrumen yang dibentuk, tetapi juga dari kemampuannya memberikan perlindungan nyata terhadap mereka yang menjadi korban konflik bersenjata dan pendudukan.
- Penulis: Inggrit Fernandes
- ISBN: xxxx
- Halaman: 212
- Ukuran: 15 x 23 cm
- Tahun Terbit: 2026


Review
Belum ada ulasan.