Tanah Ulayat di Sumatera Barat Antara Deregulasi dan Implementasi – Prof. Dr. Zefrizal Nurdin, S.H., M.H., dan Dr. Yasniwati, S.H., M.H.

Rp114,000

Stok habis

Deskripsi

Dalam sistem kekerabatan matrilineal Minangkabau terdapat pola hubugan yang lebih luas dari sekadar hubungan antara orang tua dan anak, yakni hubungan antara mamak dengan kemenakan. Ketika seorang anak lahir ber-ibu Minangkabau, sang anak langsung mendapat dua sandaran ekonomi. Pertama dari orangtua sebagai bagian dari keluarga batihnya dan kedua pola hubungan antara mamak (paman) dengan kemenakan. Pola hubungan pertama dikenal dalam sistem kekerabatan manapun, namun pola hubungan kedua inilah yang menjadi ciri unik sistem kekerabatan matrilineal. Tidak sekadar ditetapkan adat sebagai suatu sistem, tetapi hubungan mamak dan kemenakan didukung dengan sarana dan prasarana sebagai tiang penyangga ekonomi. Itulah tanah Ulayat sebagai bagian dari harta Pusako. Ungkapan adat menyatakan:

Anak dipangku kamanakan dibimbiang. Anak dipangku Jo pancaharian, kamanakan dibimbiang Jo Pusako.

Jika si bapak tidak menjalankan tanggung jawab ekonomi lantaran berbagai alasan, diharapkan mamak mengambil peran demikian bermodal harta Pusako. Tanpa perlu “mengutil” harta pencahariannya.

Musim berganti, zaman berubah. masyarakat matrilineal ikut terayun oleh perubahan itu dan berimbas kepada tanah Ulayat yang kemudian secara empirik dikerubuti beragam kepentingan, terutama kepentingan investasi. Lantas kemanakah tanah Ulayat diayun oleh norma ? Norma apa yang mengayunnya sampai pada kondisi kekinian ?

Buku ini makin menarik, terutama bagi mereka yang punya minat untuk mengkaji hukum perihal tanah Ulayat dalam deregulasi maupun implementasi di provinsi Sumatera Barat.

  • Penulis: Prof. Dr. Zefrizal Nurdin, S.H., M.H., dan Dr. Yasniwati, S.H., M.H.
  • ISBN: xxxx
  • Halaman: 246
  • Ukuran: 15 x 23 cm
  • Tahun Terbit: 2026

Review

Belum ada ulasan.

Be the first to review “Tanah Ulayat di Sumatera Barat Antara Deregulasi dan Implementasi – Prof. Dr. Zefrizal Nurdin, S.H., M.H., dan Dr. Yasniwati, S.H., M.H.”

Cek Ongkir