Deskripsi
Kajian buku ini berawal dari adanya pembatasan kekuasaan menjadi pokok perhatian teori konstitusionalisme dan urgensi prinsip prinsip perekonomian nasional yang bersifat mengikat sekaligus memaksa dan wajib untuk dilaksanakan oleh perumus dan pembuat kebijakan terkait perekonomian nasional. Buku ini disusun untuk mengkaji tentang makna prinsip-prinsip demokrasi ekonomi dalam perumusan perubahan UUD 1945, menemukan penafsiran Mahkamah Konstitusi terhadap prinsip-prinsip demokrasi ekonomi, serta konvergensi antara prinsip-prinsip demokrasi ekonomi yang terkandung dalam Pasal 33 ayat (4) dan rekontruksi yang diperlukan dimasa mendatang. Melalui pendekatan hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, sejarah, perbandingan, dan pendekatan koseptual. Selain melakukan penelusuran pada proses pembahasan perubahan UUD 1945, didukung juga menggunakan berbagai putusan Mahkamah Konstitusi dari Tahun 2003 sampai dengan 2023 bidang perekonomian untuk melihat bagaimana tafsir terhadap prinsip-prinsip demokrasi ekonomi Indonesia. Berdasarkan kajian dan analisis yang telah dilaksanakan menunjukan bahwa; Pertama, ditemukan makna setiap prinsip demokrasi ekonomi yang tertuang pada Pasal 33 ayat (4) dari original intent perubahan UUD 1945. Kedua, penafsiran Mahkamah Konstitusi terhadap prinsip-prinsip demokrasi ekonomi memiliki karakteristik yang bersifat umum dan khusus dilihat dari keberlakuan penafsiran di bidang perekonomian, selain itu penafsiran Mahkamah bersifat progresif terhadap Prinsip Efisiensi Berkeadilan, Berwawasan Lingkungan, dan Berkelanjutan terhadap original intent, sedangkan untuk prinsip-prinsip lainnya cenderung konservatif. Jika dilihat dari gagasan negara kesejahteraan dalam konstitusi Indonesia mencerminkan gagasan campuran antara Universal Welfare State dan Social Insurance Welfare State walaupun tidak sepenuhnya.
- Penulis: Dr. Nanang Subekti, S.E., M.SE.
- ISBN: 978-8623-08-1382-5
- Halaman: 226
- Ukuran: 15 x 23 cm
- Tahun Terbit: 2024


Review
Belum ada ulasan.