Restorative Justice Dan Pemaafan Dalam Penyelesaian Kekerasan Dalam Rumah Tangga – Dr. Esron Sinambela, Ss.Sh.Mh

Rp72,000

, Product ID: 40484

Deskripsi

Kekerasan dalam rumah tangga adalah bentuk kekerasan yang dapat dilakukan oleh setiap orang yang merupakan lingkup keluarga dalam rumah tangga tersebut dan juga dapat terdiri dari sanak saudara/famili dan pembantu rumah tangga yang bekerja untuk keluarga yang bersangkutan. Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan.

Penerapan konsep restorative justice yang belum didukung penuh oleh kekuatan peraturan perundang-undangan, sebenarnya merupakan bentuk yang disebut, dengan meminjam istilah yang dipakai Lauren B. Edelman, Sally Riggs Fuller, dan Iona Mara-Drita, “manajerialisasi hukum” (managerializatiom of law). Kejahatan dalam KDRT sebagaimana lazimnya tindak kriminal yang lain tidak mungkin dapat dihilangkan atau dihapuskan hanya dengan pemberlakuan sanksi hukum pidana seperti diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004. Dalam perspektif sosiologis, mengenali latar belakang sosial pelaku dan korban akan memudahkan siapa pun untuk lebih dapat memahami peristiwa dan faktor-faktor penyebabnya.

Penyelesaian antara pelaku kejahatan dan korban kejahatan sebagaiman terjadi pada masa tribal organization dengan sarana pengendalian sosial yang bersifat penyelesaian antar individual saat ini kembali dikembangkan dalam pendekatan Restorative Justice. Perkara KDRT adalah jenis kasus yang masuk dalam lingkup perkara pidana, karena itu sebenarnya hanya pengadilan negeri yang mempunyai wewenang untuk mengadili jenis perkara ini. Hal ini sesuai dengan pembagian kewenangan absolut pengadilan dalam sistem hukum di Indonesia. Karena belum ada dasar hukum yang memungkinkan perkara KDRT untuk diselesaikan melalui mediasi penal, maka mayoritas hakim belum menjalankan metode ini. Kondisi ini diperkuat dengan masih terbelenggunya mayoritas hakim dengan paradigma legalistik yang sudah terdogma sejak menekuni ilmu hukum mulai dari mahasiswa hukum dan  calon hakim.

  • Penulis: Dr. Esron Sinambela, Ss.Sh.Mh
  • ISBN: 978-623-08-0460-1
  • Halaman: 130
  • Ukuran: 15 x 23 cm
  • Tahun Terbit: 2023

Review

Belum ada ulasan.

Be the first to review “Restorative Justice Dan Pemaafan Dalam Penyelesaian Kekerasan Dalam Rumah Tangga – Dr. Esron Sinambela, Ss.Sh.Mh”

Pin It on Pinterest

Share This