Deskripsi
Berbagai tawaran metodologi yang digulirkan oleh para pemikir kontemporer harus disikapi dengan arif dan obyektif. Tradisi kritik harus terus dilanjutkan sebagai upaya selektivitas dalam menyikapi wacana-wacana kontemporer. Al-Turābī merupakan salah seorang dari sederetan nama yang telah mencoba melakukan usaha pembaruan pemikiran Islam tersebut.
Kelemahan Ushul Fiqih klasik menurut al-Turābi adalah; pertama, tidak cocok dengan kondisi sosial kekinian, karena Ushul Fiqih klasik hanya berkutat pada pembahasan teks semata, dan mengabaikan spirit syariah itu sendiri, sehingga Ushul Fiqih terasa kaku dan menjelma sebagai doktrin-doktrin teoritis mandul yang hampir tidak bisa melahirkan fiqih sama sekali, dan bahkan justru melahirkan perdebatan yang tak pernah berhenti. Kedua, Ushul Fiqih klasik mendominankan naql dan mengabaikan akal. Ketiga, qiyās tradisional tidak memadai bagi kebutuhan saat ini karena keterbatasan yang dimilikinya sebagai refleksi penggunaan kreteria logika formal pengaruh silogisme Yunani.
Konsep rekonstruksi Ushul Fiqih al-Turābi adalah dengan memperkenalkan al-qiyās al-ijmā‘ li al-wāsi‘ (qiyās yang menyeluruh dan ekspansif) yang ia sebut juga dengan qiyās al-ma¡la¥ah al-mursalah. Selain itu, ia juga memperkenalkan isti¡¥āb al-wāsi‘ (isti¡¥āb yang ekspansif). Al-Turābī adalah tokoh pembaru yang termasuk dalam kelompok utilitarianis keagamaan (religious utilitarinism) karena hanya merevitalisasi konsep qiyās dan mengafirmasi konsep isti¡hāb perspektif Ibn ¦azm.
Tidaklah berlebihan jika karya tulis ini diharapkan memberikan informasi perkembangan pemikiran metodologi pembaruan hukum Islam, sebagaimana yang dikembangkan oleh al-Turābī, sebagai alternatif pemikiran yang mungkin memiliki kontribusi bagi pemahaman dan pembaruan hukum Islam.
- Penulis: Ahmad Mas’ari, SH.I., MA.Hk.
- ISBN: 978-623-08-1247-7
- Halaman: 138
- Ukuran: 15 x 23 cm
- Tahun Terbit: 2024


Review
Belum ada ulasan.