Deskripsi
Untuk menjaga keseimbangan antara kewajiban pelestarian lingkungan dan pemenuhan kebutuhan akan sumber daya alam, pengelolaan sumber daya alam idealnya dilakukan dengan memperhatikan aspek ekologis sehingga kegiatan pertambangan dapat mensejahterakan masyarakat. Namun, adanya persoalan dalam pengelolaan izin tambang yang timbul akibat pengaturan dan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Pertambangan) membuat penyelenggaraan pertambangan saat ini masih menimbulkan berbagai masalah.
Tujuan utama buku ini adalah mengkaji, menyusun, serta merekonstruksi sistem sanksi dalam kebijakan perizinan pertambangan minerba yang ideal untuk menjamin keadilan ekologis di masyarakat. Buku ini pada intinya menunjukkan adanya beberapa persoalan dalam tata kelola pertambangan minerba Indonesia. Persoalan tersebut tampak dari adanya kelemahan dalam pengaturan Pasal 162 dan Pasal 165 UU Pertambangan. Selain itu, kurangnya penegakan hukum akibat lemahnya pengawasan dan partisipasi masyarakat juga membuat kepatuhan masyarakat, khususnya pemegang izin pertambangan terhadap peraturan perundang-undangan masih lemah. Berbagai masalah tersebut pada intinya menunjukkan bahwa Pemerintah perlu melakukan kebijakan untuk mewujudkan tata kelola sektor pertambangan yang selaras dengan nilai keadilan ekologis. Oleh karena itu, Pemerintah perlu mengambil prakarsa untuk merevisi UU Pertambangan serta mengembangkan dan memperkuat digitalisasi sistem pengawasan perizinan pertambangan minerba. Lebih dari itu, Kepolisian, khususnya Bareskrim dan institusi Penegak Hukum lain perlu lebih mengintensifkan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dari aparaturnya.
- Penulis: Dr. Boy Jeckson Situmorang, S.H., S.I.K., M.H.
- ISBN: xxxx
- Halaman: 278
- Ukuran: 15 x 23 cm
- Tahun Terbit: 2026


Review
Belum ada ulasan.