Polri dan Penegakan Hukum Kejahatan Jasa Keuangan: Dinamika Pengaturan dan Praktik – Prof. Dr. Bayu Dwi Anggono, S.H., M.H.; Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H.; Brigjen Pol. Helfi Assegaf, S.I.K., M.H.; Kombes Pol. Candra Sukma Kumara, S.I.K., M.H.; dkk

Rp160,000

Stok habis

, Product ID: 45130

Deskripsi

Buku ini membahas aspek pengaturan dan praktik penanganan tindak pidana sektor jasa keuangan. Regulasi tindak pidana sektor jasa keuangan berkembang seiring perkembangan berbagai modus kejahatan di sektor jasa keuangan. Terdapat 4 (empat) tahap perkembangan regulasi kewenangan penyidikan tindak pidana sektor jasa keuangan. Pertama, tahap sebelum dibentuknya Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dimana kewenangan untuk melakukan penyidikan tindak pidana sektor jasa keuangan dilakukan sepenuhnya oleh Polri. Kedua, tahap setelah lahirnya OJK, dimana kewenangan penyidikan tindak pidana sektor jasa keuangan juga dapat dilakukan oleh OJK. Ketiga, tahap lahirnya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) yang menghilangkan kewenangan Polri dalam menangani tindak pidana sektor jasa keuangan dan menyatakan OJK sebagai satu-satunya lembaga yang berwenang melakukan penyidikan. Keempat, tahap setelah putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 59/ PUU-XXI/2023, yang mengembalikan kewenangan Polri melakukan penyidikan tindak pidana sektor jasa keuangan sesuai konsep integrated criminal justice system, disamping OJK juga berwenang namun wajib berkoordinasi dengan Polri.

Materi yang disajikan dalam buku ini diantaranya mengenai konsep penegakan hukum dalam negara hukum demokratis, konsep tindak pidana sektor jasa keuangan, kedudukan konstitusional Kepolisian sebagai lembaga penegak hukum dan pembahasan mengenai implikasi putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 59/PUU-XXI/2023 terkait koreksi konstitusional atas kewenangan tunggal OJK dalam penyidikan tindak pidana sektor jasa keuangan.

Buku ini ditujukan bagi mahasiswa, akademisi, penegak hukum, praktisi hukum dan pelaku usaha, serta dapat menjadi referensi dalam berbagai kajian akademik mengenai kewenangan Polri dalam penegakan hukum, khususnya berkaitan dengan penanganan tindak pidana sektor jasa keuangan.

  • Penulis: Prof. Dr. Bayu Dwi Anggono, S.H., M.H.; Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H.; Brigjen Pol. Helfi Assegaf, S.I.K., M.H.; Kombes Pol. Candra Sukma Kumara, S.I.K., M.H.; AKBP Vanda Rizano, S.H., M.Si.; AKBP Setyo Bimo Anggoro, S.H., S.I.K., M.H.; Dr. Oce Madril, S.H., M.A.; Dr. Jimmy Z. Usfunan, S.H., M.H.; I Gede Widhiana Suarda, S.H., M.Hum., Ph.D.; Dr. Tedi Sudrajat, S.H., M.H.; Dr. Muhammad Rullyandi, S.H., M.H.
  • ISBN: 978-623-08-1504-1
  • Halaman: 386
  • Ukuran: 15 x 23 cm
  • Tahun Terbit: 2025

Review

Belum ada ulasan.

Be the first to review “Polri dan Penegakan Hukum Kejahatan Jasa Keuangan: Dinamika Pengaturan dan Praktik – Prof. Dr. Bayu Dwi Anggono, S.H., M.H.; Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H.; Brigjen Pol. Helfi Assegaf, S.I.K., M.H.; Kombes Pol. Candra Sukma Kumara, S.I.K., M.H.; dkk”

Cek Ongkir