Deskripsi
Buku referensi ini mengkaji secara komprehensif dinamika politik hukum nasional dalam pembentukan dan perkembangan hukum waris di Indonesia yang berada dalam sistem hukum yang bersifat pluralistik. Keberadaan hukum waris Barat, hukum waris Islam, dan hukum waris adat merupakan konsekuensi dari sejarah perkembangan hukum Indonesia yang dipengaruhi oleh aspek budaya, agama, kolonialisme, dan kebijakan hukum nasional. Kondisi tersebut menjadikan hukum waris sebagai salah satu bidang hukum yang paling kompleks karena adanya keberlakuan beberapa sistem hukum secara berdampingan.
Pembahasan diawali dengan konsep pluralisme hukum dan politik hukum nasional sebagai landasan teoritis untuk memahami arah pembangunan hukum di Indonesia. Buku ini menguraikan pengertian politik hukum, tujuan politik hukum nasional, teori-teori yang melandasinya, karakteristik politik hukum Indonesia, serta hubungan antara hukum dan kebijakan negara dalam mewujudkan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan.
Selanjutnya, buku membahas secara sistematis hukum waris berdasarkan tiga sistem hukum yang berlaku di Indonesia. Pembahasan mengenai hukum waris Barat meliputi konsep dasar, asas-asas kewarisan, subjek dan objek hukum waris, golongan ahli waris, legitieme portie, hibah, wasiat, hingga perkembangan yurisprudensi. Pada bagian hukum waris Islam, buku menguraikan dasar normatif kewarisan menurut Al-Qur’an, Hadis, fikih, dan Kompilasi Hukum Islam, termasuk asas kewarisan, kedudukan pewaris dan ahli waris, pembagian harta warisan, hibah, serta wasiat. Adapun pada pembahasan hukum waris adat dijelaskan mengenai sistem pewarisan berdasarkan sistem kekerabatan, kedudukan ahli waris, objek warisan, mekanisme pewarisan dalam masyarakat adat, penyelesaian sengketa, serta perkembangan putusan pengadilan yang berkaitan dengan hukum waris adat.
Keunggulan buku ini terletak pada pendekatan yang mengintegrasikan perspektif politik hukum dengan kajian hukum waris sehingga pembaca tidak hanya memahami norma-norma kewarisan, tetapi juga memperoleh pemahaman mengenai alasan historis, filosofis, sosiologis, dan yuridis yang melatarbelakangi keberadaan pluralisme hukum waris di Indonesia. Buku ini juga dilengkapi dengan analisis terhadap berbagai teori hukum, peraturan perundang-undangan, doktrin para ahli, serta yurisprudensi yang relevan sehingga mampu memberikan gambaran menyeluruh mengenai perkembangan hukum waris nasional.
Buku ini ditujukan bagi mahasiswa, dosen, peneliti, praktisi hukum, hakim, advokat, notaris, serta masyarakat yang ingin memahami politik hukum nasional dan sistem hukum waris Indonesia secara mendalam. Kehadiran buku ini diharapkan dapat menjadi salah satu referensi ilmiah dalam pengembangan ilmu hukum, khususnya di bidang hukum perdata, hukum keluarga, dan hukum waris, sekaligus memberikan kontribusi terhadap penguatan pembangunan hukum nasional yang tetap menghormati keberagaman sistem hukum yang hidup dalam masyarakat.
- Penulis: Dr. Imelda Martinelli, S.H., M.Hum.; Rezita Rahmatia Antu
- ISBN: xxxx
- Halaman: 272
- Ukuran: 15 x 23 cm
- Tahun Terbit: 2026


Review
Belum ada ulasan.