Pidana Politik: Obstruction of Justice dan Amnesti Presiden – Prof. Muradi, M.Si., M.Sc., M.H., Ph.D.

Rp79,000

Stok habis

, Product ID: 50126

Deskripsi

Memahami penegakan hukum dalam tindak pidana yang terkait dengan aktivitas politik pemerintahan tidak lagi sebatas pada apa yang menjadi tuntutan hukum terkait dengan penindakan tersebut, tapi juga potensi penersangkaan yang kerap kali tidak semata-mata fokus pada kasus yang akan ditarget. Hal ini dikenal dengan ‘pasal pinggiran’, pasal-pasal yang digunakan untuk menargetkan lawan politik atau kompetitor dalam birokrasi jabatan tertentu. Karena itu upaya penegakan hukum dalam aktivitas politik pemerintahan kerap kali didahului dengan melakukan upaya men-down grade terlebih dahulu sebelum  menggunakan pasal-pasal untuk kasus-kasus yang menjadi target utama. Aparat Penegak Hukum (APH) baik Polri, Kejaksaan Agung maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam praktiknya juga kerap kali memanfaatkan penggunaan ‘pasal pinggiran’, baik karena ada atensi dari lawan politik atau kompetitor atau karena untuk kepentingan oknum APH tersebut. Karenanya, pidana politik, yang mana menggunakan pendekatan pasal-pasal dari KUHP nasional untuk kepentingan politik ataupun oknum di internal APH menjadi salah satu hal yang menarik untuk dipahami secara komprehensif  dalam penegakan hukum tindak pidana aktivitas politik pemerintahan.

Pada praktiknya, pemanfaatan ‘pasal pinggiran’ dalam penegakan hukum juga terjadi di banyak negara, meski dalam skala yang jauh lebih spesifik. Salah satunya adalah ada pada obstruction of justice. Upaya  merintangi, menghalangi atau mengintervensi proses hukum dan peradilan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari penegakan hukum, khususnya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Dalam konteks Indonesia, tidak sebatas pada merintangi, menghalangi atau mengintervensi proses hukum dan peradilan, tapi juga menjadikan kasus-kasus yang akan di tangani atau sedang ditangani sebagai bagian dari komoditas, baik karena ada atensi pimpinan, kepentingan pribadi atau menjadi kepanjangan tangan dari lawan politik atau kompetitor.

Buku ini dapat dijadikan penjelas pemahaman berkaitan dengan pidana politik, yaitu menjerat lawan politik dan kompetitor dengan pasal-pasal pinggiran sebelum menggunakan dengan pasal pemidanaan yang utama. Betapapun hal ini adalah bagian kecil dari kajian ilmu hukum, terutama terkait dengan politik hukum yang lebih spesifik sebagai pidana politik. Namun menjadi penting untuk ditegaskan bahwa praktik-praktik penggunaan ‘pasal pinggiran’ untuk menjerat lawan politik dan atau kompetitor pada hakikatnya perlu dipahami dan dipelajari lebih jauh. Buku ini memberikan perspektif yang setidaknya kemanfaatan praktik dan teori dengan penguatan-penguatan pada studi kasus yang lebih konkret dan mudah dipahami.

  • Penulis: Prof. Muradi, M.Si., M.Sc., M.H., Ph.D.
  • ISBN: xxxx
  • Halaman: 124
  • Ukuran: 15 x 23 cm
  • Tahun Terbit: 2026

Review

Belum ada ulasan.

Be the first to review “Pidana Politik: Obstruction of Justice dan Amnesti Presiden – Prof. Muradi, M.Si., M.Sc., M.H., Ph.D.”

Cek Ongkir