Deskripsi
Perkembangan kejahatan keuangan modern menunjukkan bahwa korporasi semakin sering digunakan sebagai sarana untuk menyembunyikan, mengalihkan, dan melegitimasi hasil tindak pidana. Dalam konteks tersebut, rezim anti pencucian uang di Indonesia telah mengalami perkembangan penting dengan diakuinya korporasi sebagai subjek hukum yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. Namun, dalam praktik penegakan hukum masih terdapat berbagai persoalan mendasar terkait ruang lingkup pertanggungjawaban pidana perseroan terbatas, penentuan personil pengendali korporasi, serta mekanisme perampasan aset yang efektif.
Melalui kajian yang komprehensif, buku ini mengulas secara mendalam konstruksi pertanggungjawaban pidana perseroan terbatas dalam tindak pidana pencucian uang dengan menelaah peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, serta berbagai putusan pengadilan yang berkembang di Indonesia. Analisis yang disajikan tidak hanya menjelaskan kerangka hukum yang berlaku, tetapi juga mengungkap tantangan konseptual dan praktis dalam penerapannya.
Lebih dari sekadar kajian normatif, buku ini juga menawarkan berbagai gagasan pembaruan hukum, antara lain reformulasi definisi korporasi dalam rezim anti pencucian uang, penegasan ruang lingkup personil pengendali korporasi, serta penguatan mekanisme perampasan aset terhadap korporasi yang terlibat dalam tindak pidana pencucian uang.
Ditulis dengan pendekatan akademik yang kuat sekaligus berpijak pada praktik penegakan hukum, buku ini menjadi referensi penting bagi akademisi, aparat penegak hukum, pembentuk kebijakan, serta praktisi hukum yang ingin memahami secara lebih mendalam dinamika pertanggungjawaban pidana korporasi dalam rezim pemberantasan pencucian uang di Indonesia.
- Penulis: Muhammad Novian
- ISBN: 978-623-08-2347-3
- Halaman: 342
- Ukuran: 15 x 23 cm
- Tahun Terbit: 2026


Review
Belum ada ulasan.