PERNIKAHAN BEDA AGAMA DALAM AL-QUR’AN (Kajian Tafsir Tematik) – Prof. Dr. H. Syamruddin Nasution, M.Ag.

Rp105,000

, Product ID: 38355

Deskripsi

Buku ini pada mulanya disertasi penulis waktu kuliah Doktor (S3) Falsafah dalam bidang kajian tafsir di Universitas Malaya Kuala Lumpur Malaysia yang telah dimunaqasahkan pada hari Jum’at tanggal 12 Nopember 2010, bertujuan menganalisis pernikahan beda agama dalam al-Qur’an melalui kajian tafsir tematik. Dalam al-Qur’an terdapat tiga ayat yang mengatur pernikahan beda agama; pertama, al-Baqarah (2): 221, kedua, al-Mumtahanah (60): 10, dan ketiga al-Maidah (5): 5. Ayat yang pertama melarang muslim menikah dengan musyrik. Ayat yang kedua melarang muslim menikah dengan kafir. Ayat yang ketiga membolehkan lelaki muslim menikah dengan wanita Ahl al-Kitab.

Terdapat perbedaan pemahaman di antara ulama dalam menafsirkan siapa sebenar yang dimaksud dengan musyrik, kafir, dan Ahl al-Kitab dalam ketiga-tiga ayat tersebut. Akibatnya, pada satu sisi ada para ulama yang melarang pernikahan beda agama dan pada sisi yang lain ada pula yang membolehkannya. Dalam hal ini, Hamka, M. Quraish Shihab, Ibnu Katsir dan Sayyid Quthb dari kalangan para mufassirin, melalui kajian tafsir tematik diketahui mereka melarang pernikahan beda agama. Sementara Nurcholis Madjid dan rekan-rekannya, Ulil Absar Abdalla dan M. Karsayuda dari pemikir Islam kontemporer, melalui kajian buku dan tulisan mereka diketahui bahwa mereka membolehkan pernikahan beda agama, dengan alasan masing-masing.

Bagaimana dasar kajian yang dilakukan para ulama dari kalangan ahli tafsir dan dasar hukum yang melandasi pendapat-pendapat mereka dan bagaimana pula dasar kajian yang dilakukan para pemikir kontemporer dan dasar hukum yang melandasi pendapat-pendapat mereka dapat dibaca dalam buku ini.

  • Penulis: Prof. Dr. H. Syamruddin Nasution, M.Ag.
  • ISBN: 978-623-08-0210-2
  • Halaman: 234
  • Ukuran: 15 x 23 cm
  • Tahun Terbit: 2023

Review

Belum ada ulasan.

Be the first to review “PERNIKAHAN BEDA AGAMA DALAM AL-QUR’AN (Kajian Tafsir Tematik) – Prof. Dr. H. Syamruddin Nasution, M.Ag.”

Pin It on Pinterest

Share This