Perlindungan Kepemilikan Tanah Masyarakat Hukum Adat: Rekonstruksi Hukum Menuju Kepastian Hukum – Dr. Yenny Febrianty, S.H., M.Hum., M.Kn.

Rp117,000

Stok habis

, , Product ID: 50848

Deskripsi

Tanah memiliki kedudukan yang sangat penting bagi masyarakat hukum adat karena tidak hanya berfungsi sebagai sumber ekonomi, tetapi juga sebagai bagian dari identitas sosial, budaya, dan spiritual komunitas adat. Namun, dalam praktik sistem hukum pertanahan di Indonesia, kepemilikan tanah masyarakat hukum adat sering menghadapi berbagai permasalahan, terutama terkait dengan ketidakpastian hukum atas tanah adat. Meskipun secara normatif pengakuan terhadap masyarakat hukum adat dan hak ulayat telah diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta Undang-Undang Pokok Agraria Tahun 1960, implementasi pengakuan tersebut masih menghadapi berbagai kendala. Perbedaan konsep penguasaan tanah antara hukum adat yang bersifat komunal dan hukum negara yang menekankan kepemilikan individual sering menimbulkan konflik agraria antara masyarakat adat, negara, dan pihak swasta. Kondisi tersebut menunjukkan perlunya rekonstruksi sistem perlindungan hukum terhadap kepemilikan tanah masyarakat hukum adat guna mewujudkan kepastian hukum yang lebih adil dan berkelanjutan.

Hasil kajian menunjukkan bahwa ketidakpastian hukum terhadap tanah adat disebabkan oleh beberapa faktor utama, antara lain ketidakjelasan mekanisme pengakuan hak ulayat dalam sistem hukum nasional, tumpang tindih regulasi antarsektor yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam, serta dominasi sistem administrasi pertanahan yang lebih mengakomodasi kepemilikan individual dibandingkan dengan kepemilikan komunal. Selain itu, lemahnya koordinasi antarlembaga pemerintah dan minimnya partisipasi masyarakat adat dalam proses pengambilan kebijakan pertanahan juga menjadi faktor yang memperburuk konflik tanah adat di berbagai wilayah.

Penelitian dalam buku ini menawarkan rekonstruksi perlindungan hukum terhadap tanah masyarakat hukum adat melalui pendekatan pluralisme hukum yang mengintegrasikan nilai-nilai hukum adat ke dalam sistem hukum nasional. Rekonstruksi tersebut mencakup penguatan pengakuan terhadap hak ulayat masyarakat adat, pengembangan sistem pendaftaran tanah komunal, percepatan pemetaan wilayah adat secara partisipatif, serta harmonisasi regulasi antarsektor dalam pengelolaan tanah dan sumber daya alam. Dengan pendekatan tersebut, diharapkan sistem hukum pertanahan di Indonesia dapat memberikan kepastian hukum yang lebih kuat bagi masyarakat hukum adat sekaligus mendukung pengelolaan sumber daya alam yang berkeadilan dan berkelanjutan.

Kontribusi ilmiah dari monograf ini terletak pada pengembangan konsep rekonstruksi perlindungan hukum tanah adat berbasis pluralisme hukum dalam sistem hukum agraria nasional. Konsep ini diharapkan dapat menjadi dasar bagi pengembangan kebijakan pertanahan yang lebih inklusif serta menjadi referensi akademik bagi penelitian lebih lanjut mengenai perlindungan hak masyarakat hukum adat dalam sistem hukum Indonesia.

  • Penulis: Dr. Yenny Febrianty, S.H., M.Hum., M.Kn.
  • ISBN: xxxx
  • Halaman: 250
  • Ukuran: 15 x 23 cm
  • Tahun Terbit: 2026

Review

Belum ada ulasan.

Be the first to review “Perlindungan Kepemilikan Tanah Masyarakat Hukum Adat: Rekonstruksi Hukum Menuju Kepastian Hukum – Dr. Yenny Febrianty, S.H., M.Hum., M.Kn.”

Cek Ongkir