Perlindungan Hukum Bagi Korban Error In Persona – Linda Fatmawati Saleh

Rp86,000

, Product ID: 40615

Deskripsi

Terjadinya error in persona, dalam dunia peradilan kita, merupakan kenyataan hukum. Banyak orang yang tidak bersalah, yang karena ketidakprofesionalan aparat penegak hukum, maka orang-orang yang tidak bersalah tersebut ditangkap, ditahan, divonis, dan selanjutnya mendekam di penjara.

Beberapa kasus yang pernah terjadi contohnya: Sengkon dan Karta yang harus mendekam di penjara, masing-masing selama 7 tahun dan 12 tahun penjara karena divonis melakukan kejahatan pembunuhan, faktanya pelakunya adalah Gunel. Kemudian sepasang suami istri di Gorontalo yang dipaksa mendekam di penjara karena divonis melakukan pembunuhan terhadap putri mereka, namun belakangan ternyata putri mereka masih hidup.

Dugaan atas kejadian salah tangkap terhadap 3 (tiga) orang terdakwa yang sebagian telah divonis penjara atas kejahatan pembunuhan terhadap Moh.Asrori dengan terdakwa Imam Chambali, Maman Sugianto dan David Eko Priyanto di Pengadilan Negeri Jombang, menambah daftar error in persona di Indonesia. Saat kasus dugaan pembunuhan berantai yang dilakukan Ryan dan ternyata Ryan mengakui salah satu korbannya adalah Asrori, maka mulailah ada dugaan atas praktik “peradilan sesat” yang dilakukan oleh aparat penegak hukum.

Bahwa dalam rangka mewujudkan proses hukum yang adil, maka penegakan hukum seyogyanya tidak dipandang secara sempit, namun harus secara k Dengan demikian, penegakan hukum tidak hanya selalu berarti penegakan terhadap norma hukum yang berkaitan dengan pelanggaran yang dilakukan oleh seorang tersangka atau terdakwa, melainkan juga penegakan terhadap norma yang bertalian dengan perlindungan hak tersangka dan terdakwa selama proses pemeriksaan berlangsung.

  • Penulis: Linda Fatmawati Saleh
  • ISBN: 978-623-08-0440-3
  • Halaman: 190
  • Ukuran: 15 x 23 cm
  • Tahun Terbit: 2023

Review

Belum ada ulasan.

Be the first to review “Perlindungan Hukum Bagi Korban Error In Persona – Linda Fatmawati Saleh”

Pin It on Pinterest

Share This