Deskripsi
Peraturan bidang ketenagakerjaan memuat ketentuan bahwa hak pekerja merupakan kewajiban yang harus didahulukan pemenuhannya saat sebuah perusahaan mengalami kepailitan. Namun, kedudukan ini dihalangi oleh adanya norma lain di peraturan bidang kepailitan di mana terdapat kreditur yang memiliki hak eksekusi terhadap aset debitur pailit tanpa perlu mempertimbangkan kreditur lainnya, termasuk pekerja.
Hak pekerja bahkan dihalangi oleh kewajiban perusahaan pailit untuk menunaikan utang pajak kepada negara. Selain itu, debitur pailit juga dapat lepas dari tanggung jawabnya apabila selama dua tahun sejak pailit mereka tak kunjung membayar upah pekerjanya. Situasi ini mengindikasikan bahwa hukum belum memberikan perlindungan yang efektif bagi pekerja dalam memenuhi haknya saat perusahaan mengalami kepailitan.
Buku ini memuat analisis tentang pengaturan hak pekerja pada perusahaan pailit di Indonesia. Temuan dari analisis tersebut selanjutnya dijadikan dasar untuk memperbaiki sistem hukum ketenagakerjaan dan kepailitan. Hasilnya adalah model perlindungan hukum bagi pekerja pada perusahaan pailit yang selaras dengan keadilan sosial, sebagaimana yang diamanatkan di dalam Pancasila dan UUD NRI 1945.
Buku ini cocok dibaca mahasiswa, peneliti, dosen, ahli hukum, serikat pekerja, atau siapa pun yang menaruh minat pada bidang ketenagakerjaan dan kepailitan.
- Penulis: Ahmad Dwi Nuryanto; Abdul Kadir Jaelani
- ISBN: xxxx
- Halaman: 258
- Ukuran: 15 x 23 cm
- Tahun Terbit: 2025


Review
Belum ada ulasan.