Deskripsi
Persoalan pengujian undang-undang terhadap undang-undang dasar (constitutional review) dari masa ke masa mengalami dinamika perkembangan dalam sejarah perjalanan bangsa Indonesia. Tidak hanya persoalan materiil saja, tetapi persoalan formal (legal standing) seputar beracara. hal ini menjadi penting dan stategis untuk menjamin berfungsinya sistem demokrasi serta dalam rangka melindungi hak-hak fundamental warga negara yang dijamin oleh UUD 1945.
Pelaksanaan aturan konstitusional tentang legislasi dapat secara efektif dijamin hanya jika suatu organ selain badan legislatif diberikan tugas untuk menguji apakah suatu produk hukum itu konstitusional atau tidak. Munculnya ide pembentukan Mahkamah Konstitusi merupakan ekses dari perkembangan pemikiran hukum dan ketatanegaraan modern yang muncul pada abad ke-20 ini.
Buku ini akan menguraikan berkaitan dengan perkembangan pengujian undang-undang terhadap undang-undang dasar (constitutional review) di Indonesia. Dari hasil pembahasan di buku ini ditemukan bahwa dalam perjalananya, praktik constititutional review di Indonesia masih menganut ‘toetsingrecht’ dalam perngertian hak menguji tersebut pernah dijalankan oleh lembaga legislatif, eksekutif maupun yudikatif, sebelum akhirnya kewenangan tersebut diberikan kepada Mahkamah Konstitusi.
- Penulis: Muhamad Doni Ramdani
- ISBN: 978-8623-08-1307-8
- Halaman: 144
- Ukuran: 15 x 23 cm
- Tahun Terbit: 2024


Review
Belum ada ulasan.