Perceraian dan Pembatalan Perkawinan: Dari Kacamata HukumIslam dan Hukum Positif – Dr. Yasniwati, S.H., M.H., Desri Yanri, S.H., M.H.

Rp72,000

Stok habis

, , Product ID: 50087

Deskripsi

Buku “Perceraian dan Pembatalan Perkawinan (dari Kacamata Hukum Islam dan Hukum Positif)” ini menyajikan analisis komprehensif tentang ketentuan perceraian serta pembatalan perkawinan dalam perspektif hukum Islam dan hukum positif di Indonesia. Suatu perkawinan idealnya dipertahankan seumur hidup, artinya perpisahan suami istri baru terjadi saat salah seorang meninggal dunia. Hal inilah yang diinginkan agama Islam yaitu rumah tangga yang diliputi perasaan tenang (sakinah), cinta (mawaddah) dan rahmah (kasih sayang) antar sesama anggota keluarga. Namun, dalam keadaan tertentu terdapat hal-hal yang menghendaki putusnya perkawinan, dalam arti bila hubungan perkawinan tetap dilanjutkan maka kemudharatan akan terjadi atau tujuan utama dari pernikahan yaitu sakinah, mawaddah, warahmah tidak mungkin terwujud. Menurut hukum Islam yang kemudian dituangkan dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam ditemukan dua cara untuk putusnya perkawinan, yaitu dengan perceraian (cerai talak maupun dan cerai gugat). Sedangkan yang kedua yaitu dengan “Pembatalan perkawianan” atau dalam bahasa fikih disebut dengan Fasakh. Meskipun Perceraian dan Pembatalan perkawianan sama-sama menyebabkan putusnya ikatan pernikahan. Namun kedua hal ini menimbulkan proses yang berbeda, putusan yang berbeda dan juga akibat hukum yang berbeda pula. Dengan membandingkan dan menganalisis kedua sistem hukum tersebut, buku ini memberikan pemahaman yang mendalam tentang perceraian dan pembatalan perkawinan, sehingga menjadi referensi berharga bagi akademisi, praktisi hukum, dan masyarakat umum.

  • Penulis: Dr. Yasniwati, S.H., M.H., Desri Yanri, S.H., M.H.
  • ISBN: xxxx
  • Halaman: 104
  • Ukuran: 15 x 23 cm
  • Tahun Terbit: 2026

Review

Belum ada ulasan.

Be the first to review “Perceraian dan Pembatalan Perkawinan: Dari Kacamata HukumIslam dan Hukum Positif – Dr. Yasniwati, S.H., M.H., Desri Yanri, S.H., M.H.”

Cek Ongkir