Peraturan Menteri: Dalam Praktik Sistem Presidensial Setelah Perubahan UUD NRI 1945 – Charles Simabura

Rp199,000

Deskripsi

Selama ini tak banyak ahli ilmu hukum yang menelaah Permen sebagai peraturan perundangan: di mana posisinya, bagaimana membuatnya, dan apa implikasinya bagi tata hukum kita. Padahal itu sangat penting bagi ketatapemerintahan kita. Nah, Charles Simabura membedah Permen itu dari bingkai akademik-keilmuan di bidang ilmu hukum. Karya ini menjadi kontribusi penting bagi pemajuan ilmu hukum perundang-undangan di Indonesia.
Prof. Dr. H. Moh. Mahfud MD, S.H., S.U., M.I.P. Guru Besar Hukum Tata Negara, Menko Polhukam, Ketua Mahkamah Konstitusi Periode 2008-2013

Bahasan dalam buku ini menjadi sesuatu yang baru dalam memotret sistem presidensial Indonesia. Sajian pemikirannya yang orisinal dan menantang juga telah membangunkan kesadaran kita semua bahwa masih banyak yang harus disigi Iebih dalam dan Iebih komprehensif berkaitan dengan praktik sistem presidensial Indonesia setelah perubahan UUD 1945.
Prof. Dr. Saldi Isra, S.H. Hakim Konstitusi RI
Guru Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Andalas

Buku ini mengupas secara mendalam bagaimana peraturan menteri menguat, bahkan is telah menggeser kedudukan peraturan pemerintah maupun peraturan presiden sebagai peraturan pelaksana undang-undang.
Prof. Dr. Yuliandri, S.H., M.H.
Guru Besar Hukum Tata Negara, Rektor Universitas Andalas Periode 2019-2023

Penulis telah berhasil memaparkan pikiran-pikirannya secara komprehensif. Analisis yang disertai dengan menggunakan perbandingan dan sejarah menjadikan buku ini sangat Iayak dibaca dan dijadikan referensi oleh para pembelajar ilmu hukum, khususnya ilmu perundang-undangan.
Prof. Susi Dwi Harijanti, S.H., LL.M., Ph.D. Guru Besar HTN FH UNPAD

  • Penulis:  Charles Simabura
  • ISBN: 978-623-372-701-3
  • Halaman: 520
  • Ukuran: 15 x 23 cm
  • Tahun Terbit: 2022

Review

Belum ada ulasan.

Be the first to review “Peraturan Menteri: Dalam Praktik Sistem Presidensial Setelah Perubahan UUD NRI 1945 – Charles Simabura”

Pin It on Pinterest

Share This