Deskripsi
Buku ini dapat dipergunakan bagi mahasiswa, dosen/akademisi, praktisi dan masyarakat yang ingin mempelajari secara teori dan untuk dipergunakan dalam praktik beracara di Pengadilan Agama di Indonesia. Peradilan agama adalah peradilan yang khusus mengadili perkara-perkara perdata Islam (muamalah) dimana para pihaknya harus beragama Islam (muslim). Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 Undang-undang Nomor 50 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.
Adanya asas personalitas keIslaman berdasar saat terjadi hubungan hukum, ditentukan oleh 2 syarat, Pertama pada saat terjadi hubungan hukum kedua pihak sama-sama beragama Islam dan Kedua hubungan ikatan hukum dilakukan berdasarkan hukum Islam. Adapun Perkara-perkara yang diputus oleh peradilan agama antara lain di bidang perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infaq, shadaqah dan ekonomi syari’ah.
Buku ini membahas masalah Pengertian, sumber hukum, asas-asas, tujuan dan sejarah peradilan agama di Indonesia, kekuasaan kehakiman, organ peradilan agama, pengajuan gugatan, prinsip-prinsip peradilan Islam, etika profesi hakim dalam Islam, bentuk dan objek perkara, pembuktian, putusan hakim dan Mahkamah Syariah dalam Peradilan Agama di Indonesia.
- Penulis: Setia Putra, S.H., M.H.
- ISBN: 978-623-372-803-4
- Halaman: 222
- Ukuran: 15 x 23 cm
- Tahun Terbit: 2022
Review
Belum ada ulasan.