Deskripsi
Buku ini mengkaji pembaruan hukum pidana nasional dalam perspektif pengakuan terhadap hukum yang hidup dalam masyarakat (living law) sebagai bagian integral dari sistem hukum Indonesia. Berangkat dari perubahan paradigma yang tercermin dalam KUHP Baru, pembahasan diarahkan pada pergeseran dari pendekatan legalitas formal menuju legalitas material yang menekankan keadilan substantif, serta pentingnya integrasi nilai-nilai sosial, budaya, dan kearifan lokal dalam pembentukan dan penerapan hukum pidana. Dalam kerangka tersebut, konsep keadilan restoratif memperoleh relevansi yang semakin kuat sebagai pendekatan yang berorientasi pada pemulihan dan keseimbangan sosial.
Secara sistematis, buku ini menguraikan landasan konseptual dan politik hukum pengaturan living law, termasuk kerangka teoritis yang melandasinya dalam hukum pidana modern. Pembahasan kemudian dilanjutkan dengan analisis normatif terhadap pengaturan living law dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2025, dengan menyoroti bentuk pengakuan terhadap hukum adat, jenis sanksi yang dapat diterapkan, serta mekanisme implementasinya dalam sistem hukum nasional.
Selanjutnya, buku ini menghadirkan kajian empiris mengenai eksistensi living law dalam masyarakat Minangkabau sebagai salah satu representasi konkret hukum yang hidup di Indonesia. Uraian mencakup karakteristik hukum adat, kelembagaan peradilan adat, serta praktik penyelesaian sengketa yang mencerminkan nilai-nilai musyawarah dan keseimbangan sosial. Pembahasan ini memberikan gambaran mengenai bagaimana living law tidak hanya berfungsi sebagai norma sosial, tetapi juga sebagai mekanisme penyelesaian konflik yang efektif dalam masyarakat.
Pada bagian akhir, buku ini menyoroti dinamika penerapan living law di tingkat daerah, khususnya di Sumatera Barat, dengan mengidentifikasi berbagai tantangan yang dihadapi serta peluang penguatannya dalam kerangka sistem hukum nasional. Dengan demikian, buku ini memberikan gambaran yang komprehensif mengenai posisi dan peran living law dalam pembaruan hukum pidana nasional, sekaligus membuka ruang refleksi kritis terhadap arah pengembangan hukum yang lebih kontekstual, adaptif, dan berkeadilan.
- Penulis: Prof. Dr. Aria Zurnetti, S.H., M.Hum.
- ISBN: xxxx
- Halaman: 222
- Ukuran: 15 x 23 cm
- Tahun Terbit: 2026


Review
Belum ada ulasan.