Pembubaran Partai Politik – Mochamad Ali Safa’at

Rp138,000

Dalam sistem yang demokratis, pembatasan, pembubaran dan pelarangan terhadap suatu organisasi, termasuk partai politik hanya dapat dilakukan berdasarkan alasan-alasan yang rasional dan proporsional serta melalui mekanisme due process of Law dan berdasarkan putusan pengadilan. (Jimly Asshiddiqie)

Wewenang pembubaran partai politik tidak boleh lagi berada di tangan pemerintah karena pada prinsipnya pemerintah dibentuk oleh partai politik. Walaupun hingga saat ini Mahkamah Konstitusi belum pernah memutus perkara pembubaran partai politik, namun studi tentang pembubaran partai politik sngat diperlukan. (Mahfud MD)

Buku ini berisi pembahasan tentang pembubran partai politik dalam pandangan konstitusi beberapa Negara di dunia. Beberapa konstitusi tersebut diperbandingkan dengan memuat sumber-sumber konstitusi secara terperinci. Di dalamnya juga membahas tentang sejarah pembubaran partai-partai yang tidak hanya terjadi di Negara-negara lain, terutama yang pernah terjadi di Indonesia, mulai dari masa orde lama, orde baru, hingga masa reformasi.

Penulisnya melakukan analisa terhadap ketentuan-ketentuan konstitusi yang digunakan sebagai landasan pembubaran partai politik di masa lalu. Dair analisa tersebut ia memberikan beberapa masukan bagi perkembangan demokrasi bangsa ini ke depan berkenaan dengan hak berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat yang disalurkan dalam sebuah wadahyang disebut sebagai partai politik.

  • Penulis: Dr. Mochamad Ali Safa'at, S.H., M.H.
  • ISBN: 978-979-769-327-5
  • Halaman: 460
  • Tahun Terbit: 2011

Review

Belum ada ulasan.

Be the first to review “Pembubaran Partai Politik – Mochamad Ali Safa’at”

Pin It on Pinterest

Share This