Deskripsi
Buku Pemaafan Hakim (Rechterlijk Pardon) di Indonesia Pasca Pembaruan Hukum Pidana dan Hukum Acara Pidana berangkat dari pembaruan hukum pidana nasional. Lewat KUHP dan KUHAP yang baru, politik hukum pidana bergeser dari pembalasan ke arah yang integratif, restoratif, rehabilitatif, dan korektif. Di tengah perubahan itu, hukum yang diterapkan secara kaku masih bisa melahirkan ketidakadilan pada perkara-perkara ringan, dan hakim selama ini tidak punya pilihan putusan selain memidana, membebaskan, atau melepaskan terdakwa. Oleh karena itu, pemaafan hakim (rechterlijk pardon) diatur sebagai kewenangan hakim untuk tidak menjatuhkan pidana atau tindakan kepada terdakwa yang kesalahannya telah terbukti secara sah dan meyakinkan. Dasar pertimbangannya adalah ringannya perbuatan, keadaan pribadi pelaku, serta keadaan pada waktu dan sesudah tindak pidana, dengan mengutamakan keadilan dan kemanusiaan. Pemaafan hakim berbeda dari putusan bebas karena kesalahan terdakwa tetap dinyatakan terbukti. Ia juga berbeda dari putusan lepas dan alasan penghapus pidana karena sifat melawan hukum dan kesalahannya tidak dihapuskan oleh undang-undang. Konsep ini menjembatani kepastian hukum dan keadilan, menghindarkan pelaku perkara ringan dari stigma dan pemenjaraan jangka pendek, dan berfungsi sebagai pengejawantahan pemidanaan sebagai upaya terakhir.
Buku ini membahas kedudukan dan diskresi hakim, teori keadilan dan tujuan pemidanaan, parameter pemidanaan, serta syarat dan tata cara penjatuhan putusan pemaafan hakim. Pembahasan dilengkapi perbandingan dengan Belanda, Jerman, dan Prancis, lalu ditutup dengan analisis putusan pengadilan yang telah menerapkan pemaafan hakim. Buku ini sangat direkomendasikan untuk akademisi yang mengkaji pembaruan hukum pidana, praktisi hukum (hakim, jaksa, penyidik, dan advokat), serta mahasiswa hukum yang mempelajari hukum pidana, hukum acara pidana, dan filsafat hukum.
- Penulis: Dr. Haeranah,S.H., M.H.; Dr. Ulil Amri, S.H., M.H.; Ismail Iskandar, S.H., M.H.
- ISBN: xxxx
- Halaman: 208
- Ukuran: 15 x 23 cm
- Tahun Terbit: 2026


Review
Belum ada ulasan.