Negara Hukum dan Demokrasi – Firdaus, S.H., M.H.

Rp65,000

, Product ID: 40517

Deskripsi

Negara hukum (rechtstaat), jelas bukan sembarang nama. Nama adalah doa, harapan dan cita-cita. Nama yang terkesan Indo-Barat ini telah melekat erat pada UUD 1945 (sebelum amandemen keempat). Ketika Negara ini diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945, para pendiri Negara (the founding fathers) pasti telah memperhitungkan dengan cermat, matang dan hati-hati segala konsekuensi yang harus ditanggung oleh segenap komponen bangsa pada generasi-generasi sesudahnya. Secara eksplisit dipesankan bahwa penamaan itu dimaksudkan agar sistim pemerintahan Negara diselenggarakan berdasar atas hukum, dan bukan berdasar atas kekuasaan belaka (machtstaat). Berkenaan dengan pesan demikian maka para generasi penerus wajib memikirkan mengenai konsep sistem hukum nasional yang khas Indonesia, selaras dengan sebutan sebagai Negara hukum (rechtstaat) tersebut. Pada hemat kami, lebih dari sekedar pesan tekstual tersebut, apabila UUD 1945 tersebut dibaca secara mendalam dan menyeluruh, sejak jiwa dan semangat sampai dengan perumusan pasal demi pasal, akan dapat ditangkap adanya pesan yang lebih bermakna, bahwa hakikat Negara hukum adalah bangunan (organisasi) seluruh rakyat Indonesia, sebagai tempat berinterkasi, musyawarah, saling memberi dan mencintai agar dicapai kehidupan yang sejahtera dan bahagia.

Demokrasi adalah bentuk pemerintahan dimana semua warga negaranya memiliki hak setara dalam pengambilan keputusan yang dapat mengubah hidup mereka. Demokrasi mengizinkan warga negara berpartisipasi, baik secara langsung atau melalui perwakilan, dalam perumusan, pengembangan, dan pembuatan hukum/undang-undang. Demokrasi juga sebagai bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut. Salah satu pilar demokrasi adalah prinsip trias politica yang membagi ketiga kekuasaan politik negara (eksekutif, yudikatif dan legislatif) untuk diwujudkan dalam tiga jenis lembaga negara yang saling lepas (independen) dan berada dalam peringkat yg sejajar satu sama lain. Kesejajaran dan independensi ketiga jenis lembaga negara ini diperlukan agar ketiga lembaga negara ini bisa saling mengawasi dan saling mengontrol berdasarkan prinsip checks and balances.

  • Penulis: Firdaus, S.H., M.H.
  • ISBN: 978-623-08-0415-1
  • Halaman: 144
  • Ukuran: 15 x 23 cm
  • Tahun Terbit: 2023

Review

Belum ada ulasan.

Be the first to review “Negara Hukum dan Demokrasi – Firdaus, S.H., M.H.”

Pin It on Pinterest

Share This