Deskripsi
Sebagian kalangan bertanya apa hubungannya Notaris/PPAT dengan Hukum Kepailitan & PKPU, padahal Notaris/PPAT kewenangannya hanya membuat akta baik akta partij maupun akta relaas. Buku ini menjawab pertanyaan tersebut sebab seorang Notaris/PPAT apabila tidak memahami Hukum Kepailitan & PKPU padahal akta yang dibuat tersebut berkaitan dengan boedel pailit maka oleh karena ketidak tahuan Notaris/PPAT tersebut ke depan akan mengancam tuntutan Pidana pemalsuan dan penggelapan, tuntutan Perdata dengan perbuatan melawan hukum dan Kode Etik Notaris/PPAT.
Persinggungan Noataris/PPAT itulah yang menjadi relavannya buku ini disusun. Buku ini disusun pada awalnya untuk memenuhi kebutuhan mahasiswa Program Studi Kenotariatan agar kelak nantinya dalam membuat akta Notaris ataupun akta PPAT sehingga dapat mengetahui apakah akta yang dibuat tersebut aman bagi Notaris/PPAT tersebut. Oleh karena itu bagi seorang Noatris/PPAT dalam membuat akta berkaitan dengan kepailitan dan PKPU wajib mengetahui bagaimana prosedur kepailitan dan PKPU tersebut. Untuk itu sangat berguna bagi Notaris/PPAT yang sudah praktik agar tidak melakukan kesalahan dalam membuat akta yang diminta oleh kliennya.
Buku ini disusun terdiri dari XII Bab yang meliputi :
- Pengertian, sejarah, asas dan prinsip kepailitan,
- Pihak yang dapat mengajukan kepailitan dan yang dapat dipailitkan
- Pengadilan yang berwenang memeriksa permohonan kepailitan
- Akibat hukum kepailitan, hakim pemutus, hakim pengawas, penitera, kurator dan pengurus,
- Pencocokan piutang, renvoi, perdamaian, dan pemberesan harta pailit
- Gugatan actio pauliana,
- Ketentuan pemidanaan dan rehabilitasi,
- Kepailitan badan usaha, badan hukum dan notaris,
- Penundaan kewajiban pembayaran utang, peran notaris dalam PKPU,
- Upaya hukum dalam kepailitan dan PKPU
- Peranan Notaris/PPAT dalam pengalihan boedel pailit
- Penulis: Dr. Ali Abdullah.,S.H., M.M.,M.Hum., M.Kn.
- ISBN: xxxx
- Halaman: 590
- Ukuran: 15 x 23 cm
- Tahun Terbit: 2026


Review
Belum ada ulasan.