Mengembangkan Paradigma Non-Litigasi di Indonesia – Prof. Dr. Adi Sulistiyono, S.H., M.H.; Prof. Dr. Hj. Anis Masdurohatun, S.H., M.Hum.

Rp194,000

Stok habis

, , Product ID: 50728

Deskripsi

Dalam masyarakat terdapat 2 (dua) pendekatan umum yang sering digunakan untuk menyelesaikan sengketa. Pendekatan pertama, yaitu menggunakan paradigma penyelesaian sengketa litigasi (paradigma litigasi/PLg). Pendekatan ini merupakan suatu pendekatan untuk mendapatkan keadilan  melalui  sistem perlawanan (the adversary system) dan menggunakan paksaan (coercion) dalam  mengelola  sengketa serta menghasilkan suatu keputusan  win-lose solution bagi pihak-pihak yang bersengketa. Sementara itu, pendekatan kedua, menggunakan paradigma penyelesaian sengketa non-litigasi (paradigma  non-litigasi atau PnLg). Paradigma  ini dalam mencapai keadilan  lebih mengutamakan pendekatan ‘konsensus’ dan berusaha mempertemukan kepentingan pihak-pihak yang bersengketa serta bertujuan untuk mendapatkan hasil penyelesaian sengketa kearah win-win solution.

Di  Indonesia, yang  mempunyai budaya musyawarah, Paradigma Non-Litigasi ternyata tidak berkembang. Fenomena yang terpotret di masyarakat justru munculnya budaya gugat menggugat yang demikian tinggi, yang menyebabkan munculnya puluhan ribu tumpukan perkara di lembaga peradilan. Derasnya arus perkara yang masuk melalui jalur litigasi menimbulkan kinerja pengadilan tidak bisa optimal, juga  menjadikan masyarakat tidak lagi mencari keadilan tapi mencari kemenangan dengan menghalalkan secara cara. Pengembangan PnLg dimaksudkan untuk melakukan revitalisasi dan melembagakan kembali  nilai-nilai musyawarah dan konsensus agar menjadi bagian dari perilaku  masyarakat untuk menyelesaikan sengketa bisnis, atau meningkatkan penggunaan Alternatif Penyelesaian Sengketa dalam masyarakat. Pengembangan tersebut dapat berhasil bila adanya dukungan dimensi internal (unconscious motives, discursive consciousness, dan practical consciousness) anggota masyarakat akan arti pentingnya penggunaan PnLg, dan munculnya kepercayaan (trust) anggota masyarakat pada sumber daya manusia (negoisator, mediator, fasilitator), sarana (lembaga penyelesaian sengketa) dan aturan main yang mendukung penggunaan PnLg.

  • Penulis: Prof. Dr. Adi Sulistiyono, S.H., M.H.; Prof. Dr. Hj. Anis Masdurohatun, S.H., M.Hum.
  • ISBN: xxxx
  • Halaman: 488
  • Ukuran: 15 x 23 cm
  • Tahun Terbit: 2026

Review

Belum ada ulasan.

Be the first to review “Mengembangkan Paradigma Non-Litigasi di Indonesia – Prof. Dr. Adi Sulistiyono, S.H., M.H.; Prof. Dr. Hj. Anis Masdurohatun, S.H., M.Hum.”

Cek Ongkir