Deskripsi
Kampanye pemilu dapat menjadi kulminasi kebebasan berpendapat dan berekspresi dalam masyarakat yang demokratis. Namun demikian, pelaksanaannya tetap harus dilakukan secara bertanggung jawab guna menjamin terselenggaranya pemilu yang jujur dan adil. Kerangka hukum diperlukan untuk memastikan bahwa setiap peserta pemilu memiliki akses dan kesempatan yang setara dalam melaksanakan kampanye tersebut.
Ada yang menarik kemudian jika kita membaca putusan Mahkamah Konstitusi nomor 65/PUU-XXI/2023, dimana MK memutus bahwa larangan kampanye di fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan dikecualikan sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu. Muncul beragam pertanyaan. Apa argumentasi rasional yang menjadi landasan diperbolehkannya kampanye menggunakan fasilitas pemerintah? Bagaimana implikasinya terhadap desain hukum pemilu ke depan dalam rangka menjamin keadilan elektoral? Bagaimana ketentuan-ketentuan yang menyertai penggunaan fasilitas pemerintah untuk kampanye pemilu agar dapat menjamin akses yang adil bagi semua peserta pemilu?
Pembahasan dalam buku ini difokuskan untuk menelaah dasar rasionalitas pengaturan kampanye di fasilits pemerintah serta dampaknya terhadap pengaturan dan pelaksanaan kampanye pemilu di fasilitas pemerintah dalam praktik penyelenggaraan pemilu yang demokratis. Buku ini diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam memperkuat desain regulasi kampanye pemilu di Indonesia agar tetap menghormati hak-hak konstitusional warga negara, tanpa mengorbankan prinsip netralitas, keadilan, dan integritas pemilu.
- Penulis: Fazlur Rahman El Islamy
- ISBN: 978-623-08-2125-7
- Halaman: 142
- Ukuran: 15 x 23 cm
- Tahun Terbit: 2025


Review
Belum ada ulasan.