Deskripsi
Buku ini lahir dari kesadaran bahwa diskursus mengenai pembangunan nasional tidak dapat hanya dipahami dalam kerangka ekonomi teknokratis atau sekadar berdasarkan indikator pertumbuhan. Indonesia sebagai negara hukum yang berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memiliki landasan filosofis dan hukum yang membimbing arah pembangunan agar sejalan dengan nilai keadilan sosial, keberlanjutan, kemanusiaan, dan martabat rakyat.
Pasal 33 UUD 1945, khususnya setelah perubahan keempat, memberikan rumusan yang komprehensif mengenai penyelenggaraan perekonomian nasional berdasarkan demokrasi ekonomi, efisiensi berkeadilan, keberlanjutan, wawasan lingkungan, serta kemandirian. Prinsip-prinsip ini menghadirkan tantangan sekaligus peluang: bagaimana memastikan pembangunan berjalan maju tanpa meninggalkan rakyat; bagaimana menumbuhkan ekonomi tanpa merusak lingkungan; dan bagaimana menjaga kedaulatan ekonomi dalam arus globalisasi dan liberalisasi pasar.
Dengan segala kerendahan hati, kami menyadari bahwa buku ini bukan penutup dari suatu pembahasan, melainkan undangan untuk memulai percakapan yang lebih luas dan lebih mendalam sebab konstitusi—sebagaimana hidup—tidak pernah selesai dimaknai. Ia tumbuh bersama pengalaman kolektif bangsa, diuji oleh dinamika zaman, dan ditegakkan oleh keberanian moral generasi yang memegang estafet sejarah.
Jika pembangunan hanya berhenti pada angka, maka ia kehilangan jiwa. Jika hukum hanya berhenti pada teks, maka ia kehilangan arah. Karenanya, melalui karya ini kami ingin mengingatkan kembali bahwa konstitusi tidak lahir untuk dibaca sebagai ritual formal, tetapi untuk dihidupi sebagai kompas peradaban. Bahwa demokrasi ekonomi bukan sekadar rumusan normatif, tetapi ikhtiar mewujudkan martabat manusia, keberlanjutan bumi, dan keadilan antargenerasi.
Pada akhirnya, tugas kita bukan hanya menafsirkan Pasal 33 ayat (4), tetapi menjadikannya napas dalam kebijakan, etika dalam pembangunan, dan ingatan dalam setiap langkah bangsa menuju masa depan. Sebab sebuah bangsa tidak dikenal dari besar kekayaan alamnya, tetapi dari kebijaksanaan dalam mengelolanya; tidak diukur dari cepatnya ia berkembang, tetapi dari adilnya kemajuan itu dibagi.
- Penulis: Dr. Nanang Subekti, S.E., M.S.E.; Vicko B Nasser, S.Sos..
- ISBN: 978-623-08-2145-5
- Halaman: 132
- Ukuran: 15 x 23 cm
- Tahun Terbit: 2025


Zaudan –
Membaca ulasan singkat buku ini terasa seperti diajak memasuki ruang perenungan yang hidup dan bernapas. Bahasa yang digunakan retoris tanpa kehilangan ketajaman akademik, memancarkan semangat progresif yang menolak pembangunan sebagai sekadar akumulasi angka dan statistik. Buku ini menempatkan konstitusi bukan sebagai dokumen beku, melainkan sebagai kesadaran moral yang aktif membimbing arah ekonomi, keadilan sosial, dan keberlanjutan masa depan.
Dalam narasinya, pembangunan diperlakukan sebagai ikhtiar peradaban—sebuah proses yang harus adil, manusiawi, dan bertanggung jawab lintas generasi. Semangat progresif buku ini terasa kuat dalam keberaniannya menantang nalar teknokratis yang sempit, sekaligus menghidupkan kembali Pasal 33 UUD 1945 sebagai energi etik bagi kebijakan publik. Dengan gaya reflektif dan argumentasi yang kokoh, buku ini sepertinya akan menjadi bacaan rujukan, bahkan berpotensi menjadi best seller di kalangan akademisi hukum, khususnya mahasiswa hukum tata negara progresif yang mencari fondasi pemikiran konstitusional yang bernurani dan relevan dengan tantangan zaman.