Kedudukan Hukum Pidana Adat Sebelum dan Sesudah Berlakunya KUHP Baru dalam Penegakan Hukum di Sumatera Barat – Prof. Dr. Aria Zurnetti, S.H., M.Hum

Rp122,000

Stok habis

, , Product ID: 50769

Deskripsi

Buku ini hadir sebagai ikhtiar akademis yang menjembatani hasil riset ilmiah mendalam dengan kebutuhan praktis hukum pidana nasional, lahir dari dorongan untuk merespons secara kritis dan komprehensif lahirnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebuah tonggak pembaruan hukum yang mengubah arah paradigma pidana Indonesia secara fundamental. Dalam lanskap hukum nasional yang terus bergerak, buku ini tampil bukan sekadar sebagai dokumentasi akademis, melainkan sebagai referensi kritis yang relevan bagi siapa pun yang ingin memahami arah baru hukum pidana Indonesia.

Pergeseran paradigma itu paling nyata tercermin dalam Pasal 2 KUHP Baru, yang untuk pertama kalinya secara eksplisit mengakui hukum yang hidup dalam masyarakat sebagai dasar pemidanaan sebuah terobosan yang menggeser sistem hukum pidana Indonesia dari asas legalitas formal menuju asas legalitas materiil. Terobosan normatif ini tidak dibiarkan menggantung sebagai prinsip abstrak semata; ia dioperasionalkan secara konkret melalui Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2025, yang menyediakan mekanisme formalisasi hukum pidana adat ke dalam sistem hukum nasional, sekaligus membuka ruang konstitusional bagi tatanan hukum lokal untuk berdiri sejajar dengan hukum negara.

Dalam konteks Sumatera Barat, ruang konstitusional tersebut menemukan wujudnya yang paling hidup pada hukum adat Minangkabau. Asas musyawarah dan mufakat yang selama berabad-abad menjadi ruh penyelesaian sengketa komunal dalam masyarakat Minangkabau ternyata selaras secara substantif dengan pendekatan keadilan restoratif yang kini semakin mendapat pengakuan dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Lebih dari sekadar keselarasan nilai, sinergi ini telah terwujud dalam instrumen hukum yang konkret, yakni Kesepakatan Bersama antara Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) dengan Kepolisian Daerah Sumatera Barat, yang secara formal mengintegrasikan pendekatan adat dan kearifan lokal Minangkabau dalam upaya menjaga ketertiban serta menyelesaikan masalah sosial di tengah masyarakat.

Dengan memotret secara menyeluruh pergeseran kedudukan hukum pidana adat sebelum dan sesudah berlakunya KUHP Baru serta dampak nyatanya terhadap praktik penegakan hukum di Sumatera Barat, buku ini menempatkan hukum pidana adat Minangkabau bukan sebagai peninggalan masa lalu yang usang, melainkan sebagai sistem hukum yang terus hidup, adaptif, dan semakin relevan dalam arsitektur hukum pidana nasional. Melalui kajian yang komprehensif ini, buku ini diharapkan menjadi referensi yang tak hanya bernilai akademis, tetapi juga memberi panduan praktis bagi mahasiswa, penegak hukum, dan pemerhati hukum pidana adat dalam memahami dan menerapkan ketentuan KUHP Baru, khususnya yang berkaitan dengan pengakuan hukum yang hidup dalam masyarakat.

  • Penulis: Prof. Dr. Aria Zurnetti, S.H., M.Hum
  • ISBN: xxxx
  • Halaman: 268
  • Ukuran: 15 x 23 cm
  • Tahun Terbit: 2026

Review

Belum ada ulasan.

Be the first to review “Kedudukan Hukum Pidana Adat Sebelum dan Sesudah Berlakunya KUHP Baru dalam Penegakan Hukum di Sumatera Barat – Prof. Dr. Aria Zurnetti, S.H., M.Hum”

Cek Ongkir