Deskripsi
Era modern menghadirkan kejahatan yang semakin canggih. Kebenaran tidak cukup hanya diyakini—harus dikualifikasi, diamati, diuji, dan dinilai.
Kedokteran forensik yang diperlukan, harus mengungkap fakta medis-biologis melalui tubuh manusia sebagai silent witness yang menyimpan jejak peristiwa. Dari sinilah scientific evidence dibangun dan dihubungkan dengan sistem alat bukti dalam pembuktian pidana.
Buku ini menjelaskan bagaimana fakta medis-biologis dikonstruksikan menjadi alat bukti, diuji dalam proses peradilan, dan dinilai dalam pembentukan keyakinan hakim.
Dengan pendekatan interdisipliner yang mengintegrasikan hukum, kedokteran, dan forensik, buku ini diinginkan menjadi literatur bagi mahasiswa hukum, kedokteran, kriminologi, serta aparat penegak hukum dalam memahami pembuktian pidana berbasis ilmu pengetahuan.
Sebagai Seri 1: Pengantar Kedokteran Forensik & Pembuktian Pidana (KUHAP 2025)—cara pandang secara epistemologis dan fungsional-prosedural—yang akan dilanjutkan ke dalam Seri 2: Praktik Kedokteran Forensik dalam Pembuktian Pidana (KUHAP 2025).
- Penulis: Prof. Dr. Amir Ilyas, S.H., M.H., M.Krim.; Muhammad Djaelani Prasetya, S.H., M.H.; Arnita Pratiwi Arifin, S.H., LL.M.; Dr. dr. Annisa Anwar Muthaher, S.H., M.H., M.Kes., Sp.F.M., M.Krim.
- ISBN: xxxx
- Halaman: 168
- Ukuran: 15 x 23 cm
- Tahun Terbit: 2026


Review
Belum ada ulasan.