Deskripsi
Insiden keselamatan pasien pada dasarnya merupakan kesalahan atau kelalaian yang dilakukan dokter dalam menjalankan kewajiban professional, akan tetapi pasien atau masyarakat seringkali menggunakan istilah dengan sebutan malpraktik. Kesalahan, dan atau kelalaian dalam melaksanakan kewajiban profesional dapat dikatakan sebagai sebuah tindak pidana dalam bidang pelayanan kebidanan, dan menjadi sangat penting untuk menegakkan pertanggungjawaban pidana dengan memberikan sanksi kepada tenaga medis, tenaga kesehatan, dan fasilitas pelayanan kesehatan. Sanksi hukum bagi bidan diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan UU Nomor 4 Tahun 2019 tentang Kebidanan, dimana Bidan dapat dikenakan sanksi administratif, perdata (ganti rugi), hingga pidana.
- Penulis: Dr. Siska Elvandari, S.H., M.H.; Yandriza, S.H., M.H.
- ISBN: xxxx
- Halaman: 140
- Ukuran: 15 x 23 cm
- Tahun Terbit: 2026


Review
Belum ada ulasan.