Deskripsi
Hukum tanah Indonesia merupakan sistem hukum yang mengatur hubungan antara manusia, masyarakat, negara, dan tanah sebagai sumber kehidupan, ruang sosial, aset ekonomi, serta bagian dari lingkungan. Pengaturannya berlandaskan Pasal 33 ayat (3) UUD NRI 1945 dan UUPA yang menegaskan fungsi sosial tanah, hak menguasai negara, asas nasionalitas, serta pengakuan terhadap hukum adat. Ruang lingkupnya mencakup perolehan, peralihan, pembebanan, hapusnya hak, pendaftaran tanah, perlindungan hukum, dan penyelesaian sengketa. Seluruh mekanisme tersebut diarahkan untuk menciptakan kepastian hukum, tertib administrasi, perlindungan hak, dan keseimbangan antara kepentingan individual dengan kepentingan masyarakat.
Perkembangan hukum tanah juga berkaitan erat dengan reforma agraria, pembangunan nasional, investasi, pengadaan tanah untuk kepentingan umum, hak masyarakat adat, Kawasan Ekonomi Khusus, dan Bank Tanah. Berbagai kebijakan tersebut memperlihatkan bahwa tanah tidak boleh hanya diperlakukan sebagai komoditas atau ruang proyek, melainkan harus dikelola secara adil, produktif, partisipatif, dan berkelanjutan. Kepastian hukum bagi pemerintah dan pelaku usaha harus berjalan bersama perlindungan masyarakat, pemerataan penguasaan tanah, penghormatan terhadap hak ulayat, dan kelestarian lingkungan. Oleh karena itu, hukum tanah berfungsi sebagai instrumen untuk menyelaraskan pertumbuhan ekonomi dengan keadilan agraria dan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
- Penulis: Dr. Muhammad Ilham Arisaputra, S.H., M.Kn.; Dr.Nuragifah, S.H., M.H.; Dr. Saharuddin, S.H., M.H.
- ISBN: xxxx
- Halaman: 372
- Ukuran: 15 x 23 cm
- Tahun Terbit: 2026


Review
Belum ada ulasan.